BALIEXPRESS.ID - Berkas perkara kasus
dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan bahwa pada Kamis (30/1/2025) jaksa peneliti nyatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap. "Sehingga kalau tidak ada halangan Senin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor," ujarnya.
Masa penahanan tersangka di Rutan Kelas II B Klungkung yang dimulai Senin (9/12/2024) sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 itu pun dilakukan penahanan lanjutan. "Penahanan lanjutan sebentar saja karena kita akan limpahkan ke PN Tipikor, nanti hakim yang menahan atau mungkin ada kondisi lain di Pengadilan karena menjadi kewenangan hakim disana," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejari Klungkung menetapkan Perbekel Desa Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa selaku Komisaris pada BUMDes Kerta Laba dalam kasus tersebut.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara, mark up dalam pengadaan mesin A.M.D.K UDAKA Dawan Kaler, memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya), memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000, mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL.
Disamping itu tersangka juga mereferensikan kakak kadung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk AMDK UDAKA sehingga mengakibatkan BUMDES Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat. Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian KeuanganNegara sebesar Rp 1.593.760.000,- sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memerintahkan Direksi BUMDes agar dirinya mendapatkan pinjaman dana yang bersumber dari program Gerbang Sadu, meskipun tidak termasuk dalam kelompok sasaran RTM. Modusnya adalah dengan mengajukan permohonan kredit yang bertentangan dengan ketentuan. Ia disebut telah menerima dana dalam beberapa tahap, termasuk pinjaman pertama sebesar Rp 10.000.000 dan pinjaman kedua sebesar Rp 20.000.000.
Selain itu, juga ada permohonan kredit yang tidak masuk dalam kelompok sasaran RTM, dimana permohonan kredit itu diketahui oleh Sudarmawa selaku Komisaris dan ikut menandatangani perjanjiannya. Antara lain: Kelompok PKK Desa 1 dengan penanggungjawab Ni Ketut Arasih sebesar Rp 30.000.000; Kelompok PKK Desa 2 dengan penanggungjawab Ni Wayan Yuni Pancaning sebesar Rp 30.000.000; Kelompok Sapi dengan penanggungjawab Ni Ketut Supartini sebesar Rp 55.000.000; Kelompok Gantusan dengan penanggungjawab I Gusti Ayu Dastrini sebesar Rp 15.000.000; Kelompok Anggrek dengan penanggungjawab I Gusti Kadek Darmayani sebesar Rp 20.000.000, Kelompok Posyandu Banjar Kayehan Rp 20.000.000; Kelompok Posyandu Banjar Matulis Rp20.000.000; Kelompok Posyandu Banjar Sengguan Sejumlah Rp 20.000.000 penanggungjawab 1 Wayan Merta; Kelompok Cempaka 1 sejumlah Rp 20.000.000 penanggungjawab 1 Wayan Merta; Kelompok Cempaka 2 sejumlah Rp 12.000.000 penanggungjawab Ni Kadek Pendit Artasih, Kelompok Canang Sari 1 sejumlah Rp. 11.510.000 penanggungjawab Gusti Ayu Dastrini; Kelompok Canang Sari 2 sejumlah Rp. 10.040 000 penanggungjawab Ni Ketut Ariasih; Kelompok Dahlia sejumlah Rp. 23.075.500 penanggungjawab Ni Nyoman Loteri.
Dalam catatan lainnya, dana juga mengalir kepada kelompok usaha seperti Unit AMDK Udaka yang mendapatkan dana sebesar Rp 40.000.000 dengan penanggungjawab Ketut Suartana.
Baca Juga: Heboh! Kurs 1 Dolar Rp 8.170 Bikin Geger, Bank Indonesia Langsung Klarifikasi
Dalam audit, perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2014 tentang Program Gerbang Sadu Mandara. Regulasi ini menegaskan bahwa dana tersebut bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pengembangan infrastruktur dan sosial ekonomi desa.
Kasus ini juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi seperti Ida Bagus Subrata (Direktur BUMDes), Ni Gusti Ayu Dastrini, dan Ni Wayan Yuni Pancaning. Hasil audit PKKN dari Inspektorat Klungkung mengungkapkan kerugian serta ketidaksesuaian penggunaan dana.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.
Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana