SINGARAJA, BALI EXPRESS - Aksi pencurian satu tabung gas elpiji 3 kg di sebuah rumah di Jalan Merak Gang Rakit No. 3, Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng, akhirnya terbongkar setelah rekaman CCTV-nya viral di media sosial. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku, Imam Syafi’i, dalam waktu singkat.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli mengatakan, kejadian ini pertama kali diketahui oleh korban, Sudarmanto, pada Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 07.00 WITA, saat ia hendak memasak di dapur dan mendapati tabung gasnya telah raib. Menyadari adanya pencurian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Singaraja.
“Modusnya, dengan cara memanjat tembok rumah dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tabung gas yang tersimpan didapur yang masih terpasang di kompor gas,” ungkapnya saat rilis pengungkapan kasus, Senin (3/2) di Polres Buleleng.
Baca Juga: Puluhan Motor 2TAK Akan Berkontes di Bali Utara Modfest 2025.
Dari hasil penyelidikan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WITA. Pelaku, Imam Syafi’i, awalnya berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam DK 3667 UAH. Saat melihat situasi sepi, ia memanjat pagar rumah korban, masuk ke dapur, dan mencabut selang regulator dari tabung gas sebelum membawanya keluar melalui pintu pagar yang tidak terkunci.
Pelaku kemudian menjual tabung gas tersebut seharga Rp110.000 kepada seseorang bernama Ketut Sri Wahyuni di sebuah warung di Jalan A. Yani. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli rokok, nasi, serta narkotika jenis sabu-sabu.
“Sebesar Rp20.000 saya pakai untuk beli rokok dan nasi, sisanya Rp90.000 buat beli sabu,” ungkap Imam sambil tertunduk.
Kini, Imam Syafi’i harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pembeli barang curian. ***
Editor : Dian Suryantini