SINGARAJA, BALI EXPRESS – Aksi nekat tiga pemuda yang mencuri kotak amal dari Mushola Baitul Makmur, berujung penangkapan oleh pihak kepolisian. Kejadian ini bermula pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WITA, ketika seorang saksi bernama Zainal Arifin hendak melaksanakan sholat subuh di mushola yang terletak di Jalan Pulau Samosir II, Lingkungan Bhuana Sari, Kelurahan Penarukan, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.
Saat tiba di mushola, Zainal melihat pintu pagar dalam keadaan terbuka dan kotak amal besi berwarna kuning keemasan yang biasanya ditempatkan di halaman mushola tersebut hilang. Kotak amal tersebut berisi uang tunai sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Dua jam berselang, sekitar pukul 06.00 WITA, Zainal mendapat informasi dari warga sekitar bahwa kotak amal ditemukan di halaman sebuah gubuk berjarak sekitar 700 meter dari mushola. Bersama warga lainnya, Zainal segera menuju lokasi dan menemukan kotak amal dalam kondisi rusak pada bagian engsel, bekas dicongkel.
Setelah dihitung, uang tunai yang tersisa di dalam kotak amal sebesar Rp 2.877.850,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Akibat kejadian tersebut, pengurus Mushola Baitul Makmur mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kasus ini ke Polsek Singaraja.
Baca Juga: Gas Elpiji Raib, Terlacak dari Video Viral! Pencuri Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu-sabu
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli mengatakan, berbekal keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, polisi berhasil meringkus ketiga tersangka beserta barang bukti.
Ketiga pelaku, yaitu KTJ alias Mingsek, KAB alias Kodok, dan IWR alias Jegrag, mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya, Mingsek dan Kodok masuk ke area mushola dengan melompati tembok sebelah barat, sementara I Jegrag memantau situasi dari luar. Karena tidak berhasil membuka kotak amal di lokasi, mereka membawa kotak amal tersebut ke pinggir pantai menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“Di lokasi yang sepi, mereka membongkar kotak amal dengan kapak dan mengambil uang di dalamnya,” kata Kompol Gede Juli.
Tindakan para pelaku memenuhi unsur pidana pencurian sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***
Editor : Dian Suryantini