BALIEXPRESS.ID - PT Bali Turtle Island Development (BTID) telah mengantongi izin untuk mengelola kawasan Hutan Mangrove sebagai destinasi wisata alam.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara perwakilan warga Serangan, PT BTID, serta tiga dewa pusat yang turut dihadiri oleh Kepala UPTD Tahura, I Ketut Subandi.
Dalam pertemuan tersebut, Subandi menjelaskan bahwa izin pemanfaatan kawasan konservasi yang diberikan mencakup total lahan seluas 31,22 hektare, dengan PT BTID mengelola 27,99 hektare melalui skema Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA).
Lebih lanjut dijelaskan, International Mangrove Research Center (IMRC) MBZ-JKW seluas 2,5 hektare.
Selanjutnya, luas areal puncak kikih berjumlah 0,25 hektare, luas areal pura tanjung sari 0,22 hektare, dan luas areal Pura Beji Tirta Harum 0,26 hektare.
Subandi menegaskan kawasan konservasi dapat dimanfaatkan untuk wisatawa alam.
“Kawasan ini membentang Sanur Kauh sampai Tanjung Benoa dalam pengelolaan kawasan konservasi dalam hal ini harus dilindungi tapi juga bisa dimanfaatkan. Ada blok pemanfaatan di Serangan ini wilayah kita ada dua blok ada berdampingan langsungan dengan Kawasan Ekonomi Khusus 31, 22 hektare lebih ada di Serangan sendiri sekitar 6,2 hektare," ungkapnya.
Subandi menambahkan, kawasan konservasi yang ada di Serangan dan berdampingan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sudah diubah blok untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pengembangan wisata.
Pemanfaatan kawasan konservasi oleh KEK telah diajukan izinnya dan sesuai dengan Peraturan Nomor 36/2010 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 tentang pengusahaan pariwisata alam di kawasan konservasi.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Jalur Tengkorak Bali, Daihatsu Sigra Hancur!
“Pihak PT BTID karena ini masuk kawasan ekonomi khusus karena Keterbatasan anggaran maupun sumber daya manusia untuk mengelola ini kami berikan pemohon dalam hal ini PT BTID untuk mengelola kawasan ini bukan menguasai perkembangan wisata alam," katanya.
Subandi menjelaskan bahwa pengajuan izin PT BTID masih dalam proses, dimulai melalui OSS, mendapat pertimbangan Gubernur Bali, serta dukungan Pemkot Denpasar, dan telah memperoleh persetujuan KKPR dari pemerintah pusat.
“Pusat semua (pengurusan izin)," ujarnya.
Baca Juga: GEGER!!! Seorang Remaja Perempuan Ancam Lukai Ibu dengan Sajam Gara-Gara Skincare
Pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT BTID, yaitu 1. Penataan batas areal usaha yang dimohon yang sudah selesai.
2. Pembuatan peta kerja skala 1:25.000 juga sudah tahap selesai;
3. Menyusun dokumen persetujuan lingkungan, yang saat ini masih dalam penyusunan dan jadwal sidang amdal;
4. Menyusun dokumen rencana pengusahaan sarana wisata alam saat ini proses pengesahan Dirjen KSDAE.
Selanjutnya, 5. Membayar iuran PBPSWA yang saat ini tahapan proses akhir;
6. Melakukan kelola sosial melalui pelibatan masyarakat desa setempat.(***)
Editor : Rika Riyanti