Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PT BTID Ternyata Kantongi Izin Kelola 27 Hektare Hutan Mangrove untuk Wisata Alam dari Pemerintah

Rika Riyanti • Selasa, 4 Februari 2025 | 05:06 WIB

KELOLA: PT Bali Turtle Island Development (BTID) telah mengantongi izin untuk mengelola kawasan Hutan Mangrove
KELOLA: PT Bali Turtle Island Development (BTID) telah mengantongi izin untuk mengelola kawasan Hutan Mangrove

 

 

BALIEXPRESS.ID - PT Bali Turtle Island Development (BTID) telah mengantongi izin untuk mengelola kawasan Hutan Mangrove sebagai destinasi wisata alam.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara perwakilan warga Serangan, PT BTID, serta tiga dewa pusat yang turut dihadiri oleh Kepala UPTD Tahura, I Ketut Subandi. 

Dalam pertemuan tersebut, Subandi menjelaskan bahwa izin pemanfaatan kawasan konservasi yang diberikan mencakup total lahan seluas 31,22 hektare, dengan PT BTID mengelola 27,99 hektare melalui skema Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA).

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Buka Bulan Bahasa Bali VII, Sekaligus Penyerahan Dana Kreativitas Kepada Sekaa Teruna/Yowana Se- Kabupaten Badung

Lebih lanjut dijelaskan, International Mangrove Research Center (IMRC) MBZ-JKW seluas 2,5 hektare.

Selanjutnya, luas areal puncak kikih berjumlah 0,25 hektare, luas areal pura tanjung sari 0,22 hektare, dan luas areal Pura Beji Tirta Harum 0,26 hektare.

Subandi menegaskan kawasan konservasi dapat dimanfaatkan untuk wisatawa alam.

Baca Juga: Atlas Beach Club di Bali Tayangkan Visual Mirip Dewa Siwa, Manajemen Minta Maaf: Beber Kronologi, Salahkan Staf

“Kawasan ini membentang Sanur Kauh sampai Tanjung Benoa dalam pengelolaan kawasan konservasi dalam hal ini harus dilindungi tapi juga bisa dimanfaatkan. Ada blok pemanfaatan di Serangan ini wilayah kita ada dua blok ada berdampingan langsungan dengan Kawasan Ekonomi Khusus 31, 22 hektare lebih ada di Serangan sendiri sekitar 6,2 hektare," ungkapnya.  

Subandi menambahkan, kawasan konservasi yang ada di Serangan dan berdampingan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sudah diubah blok untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pengembangan wisata. 

Pemanfaatan kawasan konservasi oleh KEK telah diajukan izinnya dan sesuai dengan Peraturan Nomor 36/2010 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 tentang pengusahaan pariwisata alam di kawasan konservasi.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Jalur Tengkorak Bali, Daihatsu Sigra Hancur!

“Pihak PT BTID karena ini masuk kawasan ekonomi khusus karena Keterbatasan anggaran maupun sumber daya manusia untuk mengelola ini kami berikan pemohon dalam hal ini PT BTID untuk mengelola kawasan ini bukan menguasai perkembangan wisata alam," katanya. 

Subandi menjelaskan bahwa pengajuan izin PT BTID masih dalam proses, dimulai melalui OSS, mendapat pertimbangan Gubernur Bali, serta dukungan Pemkot Denpasar, dan telah memperoleh persetujuan KKPR dari pemerintah pusat.

“Pusat semua (pengurusan izin)," ujarnya. 

Baca Juga: GEGER!!! Seorang Remaja Perempuan Ancam Lukai Ibu dengan Sajam Gara-Gara Skincare

Pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT BTID, yaitu 1. Penataan batas areal usaha yang dimohon yang sudah selesai.

2. Pembuatan peta kerja skala 1:25.000 juga sudah tahap selesai;

3. Menyusun dokumen persetujuan lingkungan, yang saat ini masih dalam penyusunan dan jadwal sidang amdal;

Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Bali, Pria 61 Tahun Tewas Ditusuk di Gang Ken Umang: Kejadian di Denpasar, Korban Asal Mengwi

4. Menyusun dokumen rencana pengusahaan sarana wisata alam saat ini proses pengesahan Dirjen KSDAE.

Selanjutnya, 5. Membayar iuran PBPSWA yang saat ini tahapan proses akhir;

6. Melakukan kelola sosial melalui pelibatan masyarakat desa setempat.(***)

Editor : Rika Riyanti
#hutan mangrove #bali #sanur kauh #PT BTID