BALIEXPRESS.ID-Pasca menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengembang proyek reklamasi 450 hektar di Pulau Serangan untuk Kura-Kura Bali, akhirnya mencabut plang nama Jalan Kura Kura Bali di kawasan Serangan, Denpasar Selatan pada Sabtu, (1/2/2025).
Pencabutan plang nama Jalan Kura Kura Bali ini sesuai dengan kesepakatan saat pertemuan dengan anggota DPR RI dan DPD RI pada 29 Januari 2025 lalu.
Selain mencabut plang nama Jalan Kura Kura Bali, Adapun beberapa kesepakatan yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: UPDATE! Kasus Pembunuhan Juru Parkir di Taman Pancing, Denpasar: Ada Hubungannya dengan Judi Online
Melalui akun media sosial Niluh Djelantik, ada 5 poin kesepakatan yang telah dicapai dalam polemic yang terjadi antara PT BTID dan warga Serangan.
“Nama Jalan Kura Kura Bali tidak dipergunakan lagi di mana Mbok meminta plangnya dicabut, DONE,”tulis Niluh Djelantik dikutip pada Rabu (05/02/2025).
Kedua, UMKM tetap bisa berdagang di area tersebut.
Ketiga, nelayan tetap bisa memancing dan pihaknya meminta agar izin memancing juga diberikan kepada seluruh warga Bali, karena Pulau Serangan masih berada di Pulau Bali.
Baca Juga: Pemkab Bangli Bentuk Pansel Lelang Jabatan Sekda, Ini Nama-namanya!
“Pemedek dari seluruh Bali tetap bisa beribadah tanpa diminta syarat macam-macam dan mereka juga berhak diperlakukan dengan sopan,” tulis akun @Niluh Djelantik.
Kelima, PT BTID berkomitmen pada kesejahteraan dan kemajuan bukan hanya untuk Pulau Serangan tapi juga untuk seluruh masyarakat Serangan dan Bali.
Sebelumnya, Protes ini dipicu oleh tudingan bahwa PT BTID menghapus identitas sejarah dengan mengganti nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura serta memasang plang tanpa izin resmi.
Masyarakat Bali menganggap tindakan tersebut tidak hanya menghilangkan nama Pulau Serangan yang kaya sejarah, tetapi juga melanggar nilai-nilai kultural dan warisan budaya yang melekat pada wilayah tersebut.
Editor : Wiwin Meliana