Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kapolresta Denpasar Beber Motif Lain Kasus Pembunuhan di Peguyangan, Tidak Hanya karena Asmara

I Gede Paramasutha • Kamis, 6 Februari 2025 | 14:11 WIB

 

Warga bersihkan tempat kejadian perkara insiden berdarah di Ubung Kaja, Denpasar Utara
Warga bersihkan tempat kejadian perkara insiden berdarah di Ubung Kaja, Denpasar Utara

BALIEXPRESS.ID – Motif pembunuhan yang dilakukan pria berinisial PPR,41, terhadap SKR, 61, di Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Jalan Ahmad Yani, Peguyangan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Senin, 3 Februari 2025, semakin terang.

Ternyata, PPR nekat melakukan pembunuhan tidak hanya karena persoalan asmara. 

Kapolresta Denpasar Kombespol Muhammad Iqbal Simatupang, mengungkapkan bahwa istri pelaku telah menjalin hubungan gelap dengan korban selama sekitar 8 tahun.

Setelah hubungan tersebut berakhir, pria asal Mengwi, Badung itu pun mendatangi istri pelaku untuk menagih utang.

"Mereka sudah saling kenal, istri pelaku memiliki hubungan gelap dengan korban selama kurang lebih delapan tahun tanpa sepengetahuan suaminya. Saat terjadi penagihan utang, timbul perselisihan," jelas Iqbal Simatupang pada Rabu (5/2/2025).

Utang yang dimaksud adalah akumulasi dari uang yang diberikan selama mereka berhubungan dengan total sekitar Rp400 juta.

Sebelum kejadian, korban telah beberapa kali mencoba menagih utang tersebut, hanya saja tidak mendapatkan apa yang diinginkan.

Diduga, pria ini merasa tidak terima setelah hubungan mereka kandas, tetapi, wanita tersebut kembali kepada suami yakni pelaku, padahal sudah memberikan uang.

SKR pun mendatangi kediaman PRP karena tidak melihat itikad baik dari istri pelaku dalam menanggapi permintaannya. 

Mengetahui bahwa istrinya memiliki hubungan gelap dengan korban, pelaku PPR tidak dapat menahan emosi dan cemburu.

Alhasil, di sana terjadi cekcok dan berujung PRP menusuk korban, serta memukulinya berulang kali.

Kini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar telah memeriksa delapan saksi, termasuk tersangka PPR, dan mengamankan barang bukti.

Istri pelaku sekaligus kekasih gelap korban juga turut diperiksa.

"Kasus ini murni terkait utang piutang dan motif asmara. Kami telah memeriksa istri tersangka dan hingga saat ini tidak menemukan keterlibatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka PPR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pembunuhan #denpasar #peguyangan