Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Bangli Siapkan SE untuk Perpanjangan Kontrak Pegawai Non-ASN

I Made Mertawan • Kamis, 6 Februari 2025 | 15:44 WIB

 

Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra.

BALIEXPRESS.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli akan menerbitkan Surat Edaran (SE) guna mempertegas perpanjangan kontrak pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Langkah ini diambil karena kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih ragu memperpanjang kontrak pegawai non-ASN seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Keraguan para kepala OPD menyebabkan status ribuan pegawai Non-ASN di Bangli masih tidak menentu.

Mereka tetap bekerja tanpa kepastian kontrak. Akibatnya, gaji untuk Januari yang seharusnya dapat diproses pada awal Februari ini belum bisa dilakukan oleh pimpinan OPD tempat mereka bertugas.

“Nanti SE ini mempertegas agar tidak ada kepala OPD yang ragu,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra.

Mahindra menyatakan SE tersebut akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli.

Namun sebelumnya perlu melalui pembahasan dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pada prinsipnya, perpanjangan kontrak tidak menjadi persoalan. Kami akan menindaklanjutinya dengan SE untuk memperjelas status mereka,” ujar Mahindra.

Selain karena berlakunya UU ASN Nomor 20, belum adanya perpanjangan kontrak tenaga non-ASN juga disebabkan oleh proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemkab Bangli.

Perbup ini akan mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN.

“Besaran potongan BPJS nantinya akan dicantumkan dalam SK,” jelas Mahindra.

Mahindra menyebutkan bahwa jumlah tenaga non-ASN di Pemkab Bangli hampir mencapai 3.000 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.621 pegawai telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara sekitar 1.000 pegawai lainnya belum terdaftar. 

Gaji mereka dialokasikan dalam belanja kegiatan, bukan dalam belanja gaji.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Bangli I Wayan Dirga Yusa mengakui bahwa pihaknya belum bisa memproses gaji puluhan pegawai non-ASN untuk Januari lalu.

Hal itu belum dilakukan karena hingga saat ini, ia belum berani memperpanjang kontrak mereka.

“Kontrak belum ditandatangani, SK juga belum terbit, sehingga kami belum bisa memproses gaji mereka,” ungkapnya, Rabu (5/2/2024).

Dirga Yusa menjelaskan bahwa dari 38 pegawai non-ASN di instansinya, sebanyak 34 orang belum masuk database BKN, sementara 4 orang lainnya sudah terdaftar.

Semua belum perpanjang kontrak. “Sejauh ini memang belum ada yang menanyakan soal gaji, karena biasanya gaji bulan sebelumnya diproses pada bulan berikutnya, sekitar tanggal 5-10. Tapi, untuk SK, sudah ada yang mulai menanyakan kapan terbit,” tambahnya. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#bangli #non-ASN