BALIEXPRESS.ID - Pemerintah pusat mewacanakan kembalinya Ujian Nasional (UN) pada tahun 2025, setelah sebelumnya dihapus pada 2021 di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan yang baru, Abdul Mu'ti, berencana mengembalikan UN sebagai bagian dari sistem evaluasi pendidikan nasional.
Menanggapi wacana ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa, mengatakan bahwa pelaksanaan UN masih menunggu regulasi resmi.
"Kalau UN baru diwacanakan nanti sekitar bulan November, itu pada saat anak-anak kelas 12 ujian akhir, sehingga itu nanti jadi penilaian pada saat mendaftar ke perguruan tinggi. Tapi SE atau regulasinya juga belum ada, menunggu masih itu," ujarnya, Jumat (7/2).
Sementara, Boy memastikan, bahwa siswa kelas 12 yang akan lulus tahun ajaran ini atau pada sekitar bulan Juni masih menggunakan sistem ujian sekolah seperti sebelumnya.
"Ya (tahun ajaran baru). Belum ya, belum ini, kan itu bulan Juni dia, belum ada. Masih sama seperti dulu ujian sekolah yang dilaksanakan. Jadi pihak sekolah yang melaksanakan, belum UN (namanya)," jelasnya.
Baca Juga: Bali Mulai Terik, Beban Puncak Listrik Naik ke 1.189,2 MW, Diprediksi Tembus 1.200 MW Februari Ini
Dengan demikian, UN yang diwacanakan akan berlaku mulai tahun ajaran berikutnya.
"Ya, tahun ajaran berikutnya. Betul," tambahnya.
Selain UN, perubahan besar lainnya adalah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang kini diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satu perbedaannya adalah sistem zonasi yang kini digantikan dengan sistem domisili.
"Karena pada saat minggu lalu kita rapat di pusat, di Jakarta, bahwa baru disampaikan yang namanya sebelumnya PPDB sekarang menjadi SPMB. Jadi bedanya peserta didik dengan murid baru. Sejauh ini baru disampaikan adalah bahwa itu bukan lagi sistem zonasi tetapi memakai sistem domisili,” katanya.
“Kemudian, sistem penerimaan jalur prestasi. Ini kan dulu ada akademik dan non-akademik, kalau sekarang dari nilai adalah nilai-nilai dari kepemimpinan juga, ada tambahan. Kemudian ada jalur afirmasi masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Terakhir memakai jalur mutasi atau perpindahan orang tua," terang Boy.
Mengenai persentase kuota untuk masing-masing jalur, Disdikpora Bali masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Persentase belum, masih bergerak nanti ini seiring dengan nantinya dipanggil lagi kita akan rapat setelah keluar permendiknasmen-nya," katanya.
Terkait perbedaan sistem zonasi dan domisili, Boy menjelaskan bahwa sistem zonasi sebelumnya berbasis kecamatan, sedangkan sistem domisili lebih fleksibel.
Baca Juga: HATI-HATI!Beredar di Pasaran; Warga Temukan Batu Dalam Gula Merah, Diduga Ulah Oknum Curang
"Soal zonasi itu kan wilayahnya, ada per kecamatan. Kalau ini domisili ini rayonisasi (sistemnya), tidak harus KTP itu tetapi bisa per kabupaten, lintas kabupaten," jelasnya.
Dengan sistem domisili, tidak diwajibkan memiliki KTP sesuai dengan alamat tempat tinggalnya, tetapi harus melengkapi dokumen tertentu sebagai bukti domisili.
"Ya, perlu surat keterangan domisili," tandasnya.(ika)
Editor : Rika Riyanti