BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gianyar berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya.
Pasalnya, Satnarkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 11 tersangka kurir narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025.
Operasi yang berlangsung selama 16 hari, dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025, ini mengungkap jaringan kurir sabu-sabu yang beroperasi di Kabupaten Gianyar.
Dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Jumat (7/2), Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan kurir sabu-sabu.
“Dari sembilan kasus yang terungkap, kami mengamankan 11 tersangka, terdiri dari tiga warga Bali dan delapan orang dari luar Bali. Barang bukti yang disita berupa 38 paket sabu dengan berat bersih 10,42 gram,” ujar AKBP Umar.
AKP I Nengah Sunia menambahkan bahwa salah satu tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan KTP perempuan palsu.
Namun, berkat ketelitian petugas dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), identitas aslinya berhasil terungkap.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)
Editor : Nyoman Suarna