SINGARAJA, BALI EXPRESS - Tim kepolisian Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada Minggu (2/2/2025) malam. Dua pria berinisial EA (30) dan MS (30) ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,22 gram bruto (0,12 gram netto).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada pukul 19.15 WITA, tim melakukan upaya penangkapan terhadap EA di Jalan menuju Pura Dalem Puri Kubutambahan, Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap EA, petugas menemukan bukti percakapan dalam telepon genggamnya yang mengarah pada transaksi narkotika,” ujarnya, Jumat (7/2).
Dalam percakapan tersebut, EA disebut telah memesan paket sabu seharga Rp400.000 melalui aplikasi WhatsApp dan mendapatkan petunjuk lokasi penempelan barang haram tersebut dari MS, yang diketahui sebagai target operasi dalam Ops Antik Agung 2025.
Baca Juga: Polres Buleleng Fokus Kejar 4 DPO Kasus Narkotika
Setelah mendapatkan petunjuk dari EA, petugas segera melakukan pencarian terhadap MS. Tak berselang lama, MS berhasil diamankan di lokasi yang sama. Dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu potongan lakban merah berisi pipet bening dengan garis biru, yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri MS.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, MS mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan EA yang sebelumnya telah ditransfer pembayarannya. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel milik kedua tersangka, yakni satu unit Oppo berwarna hitam dan satu unit Redmi berwarna hitam, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EA dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara yang cukup berat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka," ujarnya. ****
Editor : Dian Suryantini