Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KABAR GEMBIRA! Pemkab Jembrana Pastikan Gaji Tenaga Non ASN Segera Cair

I Gde Riantory Warmadewa • Sabtu, 8 Februari 2025 | 02:20 WIB
Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Sekda Jembrana I Made Budiasa saat rapat beserta jajaran pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana, Jumat (7/2/2025).
Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Sekda Jembrana I Made Budiasa saat rapat beserta jajaran pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana, Jumat (7/2/2025).

BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar rapat beserta jajaran pimpinan OPD dipimpin langsung oleh Bupati I Nengah Tamba mengenai gaji tenaga Non ASN/honorer/kontrak yang nantinya akan berubah menjadi PPPK dan PPPK Paruh waktu di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Jembrana pada Jumat (7/2/2025).

 

Pemkab Jembrana memastikan para tenaga Non ASN tetap akan mendapatkan gaji. Keputusan itu mengacu pada Surat Menteri Pan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN dan Perka BKN Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,

 

Sekda Budiasa mengatakan dalam rapat tersebut, pihak Pemkab tengah mencari solusi mengenai permasalahan para pegawai Non ASN yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

"Aparatur Sipil Negara akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghapusan status tenaga Non ASN/Honorer/Kontrak," jelas Sekda Budiasa

 

Sekda Budiasa menjelaskan nantinya pegawai Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku terlebih dahulu. Karena regulasi tersebut belum diberlakukan, para pegawai non ASN di Jembrana pun menjadi cemas karena status gaji mereka yang belum jelas.

 

Sekda Budiasa memastikan para pegawai Non ASN nantinya masih menerima gaji dari Pemkab Jembrana.

 Baca Juga: Buleleng Bidik 1,7 Juta Wisatawan pada 2025, Fokus Kembangkan Destinasi Baru

"Kami pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya diatas 2 tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji," ujarnya.

 

Sementara itu Bupati Tamba mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai Non ASN di Pemkab Jembrana.

 

"Saya harap pegawai kami segera menerima gaji, jadi saya meminta untuk semua pihak segera menyelesaikan segala bentuk proses yang diperlukan. Sebelum Hari Raya Pagerwesi agar semua telah menerima gajinya," pungkasnya.(*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#Dibayarkan #opd #gaji #tenaga non asn #jembrana