Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sengketa Batas Wilayah Desa Sepang Kelod, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Dian Suryantini • Selasa, 11 Februari 2025 | 02:26 WIB

Audiensi warga dari Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ke DPRD Kabupaten Buleleng terkait pergeseran tapal batas desa.
Audiensi warga dari Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ke DPRD Kabupaten Buleleng terkait pergeseran tapal batas desa.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Warga Desa Sepang Kelod bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan desa adat dan BPD Sepang Kelod menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (10/2). Mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah segera menetapkan batas wilayah pemerintahan Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang saat ini dipersengketakan dengan Desa Dadaputih, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Koordinator warga desa Sepang Kelod, Gede Sumarjaya mengatakan, sengketa ini bermula dari pemasangan plang batas wilayah oleh pihak Desa Dadaputih pada 22 Januari 2024. Warga Sepang Kelod menilai tindakan ini sebagai klaim sepihak yang tidak sesuai dengan sejarah desa mereka. Bahkan, plang serupa pernah dipasang sebelumnya dan dicabut oleh warga setempat tanpa ada protes dari pihak lain.

Masyarakat Sepang Kelod menegaskan bahwa batas wilayah mereka sudah ada sejak zaman leluhur dan seharusnya tetap dihormati. Sumarjaya, menyebut bahwa batas desa dulunya berada di bawah KUD Dadaputih. Namun, dengan adanya pemasangan plang baru, batas tersebut bergeser hampir 25 meter, bahkan dalam beberapa titik bisa mencapai setengah kilometer.

“Kami tidak ada gesekan dengan Desa Dadap Putih. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Pemerintah Daerah dan juga pihak hukum. Kami tidak ingin dibela, kami hanya ingin transparansi mengenai hal ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Keluhkan Bau dan Lalat, Pengusaha Ayam Petelur di Busungbiu Diminta Kosongkan Kandang

Dampaknya tidak kecil. Setidaknya 36 kepala keluarga dengan luas lahan sekitar 3 hektar terdampak oleh perubahan ini. Dari jumlah itu, 33 kepala keluarga adalah warga asli Sepang Kelod, sementara tiga lainnya merupakan pendatang yang baru membeli tanah di wilayah tersebut.

Meski merasa dirugikan, warga Sepang Kelod menegaskan bahwa mereka tidak ingin menyelesaikan masalah ini dengan kekerasan. Mereka lebih memilih jalur hukum dan audiensi dengan pemerintah untuk mencari solusi yang adil.

Mereka juga sudah mencoba menempuh jalur musyawarah antar desa pada 9 Juli 2024 lalu di tingkat kabupaten, namun tidak mencapai kesepakatan karena perdebatan yang cukup kompleks.

“Kami masyarakat tidak mau ada benturan. Jika ada hal yang melanggar hukum, kami akan tempuh jalur hukum. Jika perlu mengadu ke wakil rakyat, kami siap,” tambah Sumarjaya.

Sebagai langkah preventif, warga juga telah mengamankan plang batas yang dipasang oleh pihak Desa Dadaputih di kantor kepala desa Sepang Kelod. Mereka menilai pemasangan plang tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga sebaiknya ditahan sementara agar tidak memicu konflik lebih lanjut.

Baca Juga: 60 SD di Buleleng Bali Minim Siswa Baru Tahun Ajaran 2024-2025, Paling Banyak di Kecamatan Busungbiu

Menanggapi keluhan ini, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus. Ia mengapresiasi langkah warga yang memilih jalur damai dalam menyelesaikan masalah ini.

“Masalah ini sebenarnya sudah lama, tetapi baru sekarang mencuat. Kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait dan memastikan ada langkah konkret untuk menyelesaikannya. Yang paling penting adalah menelusuri dasar historis dan mencari tahu alasan Desa Dadaputih bisa mengklaim wilayah tersebut,” jelasnya. 

DPRD juga akan mengagendakan pertemuan dengan kepala desa, pemuka adat, serta perwakilan dari kedua desa untuk mencari solusi yang adil. Tim dari Komisi I DPRD akan turun langsung ke lapangan guna mengumpulkan data dan fakta sejarah.

“Kami butuh keseimbangan antara desa administrasi dan desa adat. Jangan sampai ada keputusan yang merugikan salah satu pihak tanpa dasar yang jelas,” tambah Ketut.

Ia pun berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur batas wilayah desa.

Rencananya, pertemuan lanjutan akan digelar pada Senin (17/2), bertepatan dengan masa reses DPRD. Dengan demikian, para wakil rakyat dapat lebih dekat menggali masalah yang dihadapi masyarakat serta memastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Warga Sepang Kelod berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan sengketa ini dengan transparan dan adil, agar batas desa yang mereka yakini sejak zaman dahulu tetap dihormati dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. ***

Editor : Dian Suryantini
#DPRD #plang #sengketa #sepang #busungbiu #buleleng