Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

4 Pelaku Pengeroyokan Ojol di Labuan Sait Pecatu Ditangkap, 2 Orang Masih DPO, Ngaku ini Pemicunya

I Gede Paramasutha • Selasa, 11 Februari 2025 | 21:21 WIB
Para tersangka pengeroyokan di Labuan Sait Pecatu. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Para tersangka pengeroyokan di Labuan Sait Pecatu. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Polsek Kuta Selatan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pengeroyokan terhadap driver online atau ojek online (ojol) inisial ED, 24, dan HH, 30, yang terjadi di depan Saloto Bar, Jalan Labuan Sait, Pecatu, pada Kamis (6/2) lalu.

Empat pelaku pengeroyokan di Labuan Sait Pecatu itu berhasil ditangkap oleh polisi. Mereka adalah pria berinisial MP, 25; SL, 32; AS, 23, dan GD, 21.

Sayangnya, dua pelaku lain inisial M dan F masih buron dan dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menerangkan, antara korban dan pelaku sama-sama ojol yang mangkal di depan Saloto.

Berdasar keterangan pelaku kepada polisi, insiden ini disebut dipicu adanya kesalahpahaman. 

"Menurut pelaku, ada kesalahpahaman, masalah awalnya serempetan di jalan, tapi apakah serempetannya dengan korban atau orang lain, itu masih didalami," ujarnya, dalam konferensi pers, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa 11 Februari 2025.

Singkat cerita pelaku M (DPO) yang terlibat masalah di awal, memanggil kawan-kawannya.

Dia mengaku memiliki masalah kepada temannya, kemudian mengajak melakukan penyerangan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Alhasil, kedua korban yang sedang mangkal di TKP menjadi sasaran kekerasan kelompok tersebut.

Mereka memukul menggunakan tangan kosong, ada yang memakai kayu dan besi, ada juga yang menendang.

"Senjata besi dibawa oleh pelaku yang saat ini masih DPO," tambahnya. Akibat pengeroyokan tersebut, ED dan HH mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk pelipis, jari tengah, dan lengan kiri. 

Kemudian, melaporkan masalah ini ke pihak berwajib. Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah pun melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV.

Setelah mengantongi ciri-ciri para pelaku, maka dilakukan penangkapan pada 9 Februari 2025.

"Kami kerja keras untuk mencari para pelaku yang bergerak pindah-pindah dia, tapi saat ditangkap mereka didapati sedang kumpul dalam satu mobil di Kutuh," imbuhnya.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap para DPO.

Kompol Yudistira juga mendalami kebenaran dari motif tindak kekerasan yang disebut karena serempetan ini. Mengingat, sebelumnya disebut ada selisihpaham soal pangkalan.

Selain itu, Kapolsek Kuta Selatan turut ke lokasi untuk melakukan patroli dan tindakan preemtif untuk mengamankan situasi. Sebab, sempat ada pesan berantai soal tindakan balasan.

"Kami melakukan langkah preemtif dan patroli antisipasi, serta pendekatan ke kelompok masyarakat yaitu keluarga korban, sehingga situasi bisa dapat terkendali," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#pengeroyokan #pelaku #Pecatu #ojol