Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polisi Gerebek Dua Lokasi, Empat Pelaku Narkotika Diringkus

Dian Suryantini • Selasa, 11 Februari 2025 | 21:58 WIB

Rilis pengungkapan kasus narkotika di Polres Buleleng.
Rilis pengungkapan kasus narkotika di Polres Buleleng.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Dalam dua penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (31/1/2025) dan Minggu (2/2/2025), petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan pertama dilakukan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 11.55 WITA di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Operasi ini dilakukan setelah tim khusus Bhayangkara Goak Poleng menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut.

Saat penggerebekan berlangsung, pemilik rumah yang diketahui bernama Ulik Jebeg sempat melarikan diri. Namun, di dalam salah satu kamar rumah, petugas menemukan tiga pria yang mengaku bernama DW (39), JD (42), dan DD (45). Ketiga pria tersebut diduga baru saja akan menggunakan sabu ketika polisi tiba.

Dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 0,35 gram bruto (0,15 gram netto), satu bong atau alat hisap sabu, satu pipet kaca, satu korek api gas, serta tiga unit ponsel berbagai merek.

“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ketiga pelaku mendapatkan sabu dari pemilik rumah, Ulik Jebeg, yang kini dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Rabu (11/2).

Baca Juga: Dua Pria di Kubutambahan Diciduk Polisi atas Dugaan Peredaran Narkotika

Mereka pun langsung digelandang ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Dua hari berselang, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 10.05 WITA, tim kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pulau Buton, Gang Ceroring Blok E, Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (47), seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Jalan Pulau Selayar XIV/14, Singaraja. Saat digeledah, KA ditemukan sedang berada di dalam kamarnya. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 1,78 gram bruto (1,16 gram netto), dua potongan pipet warna hitam, satu korek api gas, serta satu unit ponsel merek Oppo warna silver,” kata Kapolres Widwan.

KA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Imam, yang berasal dari Desa Pegayaman.

KA langsung dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Kami terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkotika, baik dari tingkat pengguna maupun bandar. Kami imbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. ***

Editor : Dian Suryantini
#sabu #narkoba #polres buleleng #Goak Poleng #Banyuning