BALIEXPRESS.ID - Aksi nekat seorang suami berinisial AA (22) yang menebas wajah pegawai koperasi, AS (41), di Jalan Jayagiri XVI, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Senin (10/2/2025) malam.
Kejadian berdarah ini dipicu oleh dugaan pesan tak pantas yang dikirim korban kepada istri pelaku.
Awal Mula Peristiwa
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika istri pelaku, AL (26), yang merupakan nasabah koperasi, mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 juta.
Namun, AS diduga mengajukan syarat tak senonoh agar dana tersebut bisa cair.
"Menurut keterangan saksi (istri pelaku), AS mengirim pesan WhatsApp yang berisi permintaan agar ia mau tidur (berhubungan intim, Red) terlebih dahulu supaya uangnya bisa cair," ujar AKP Sukadi, Rabu (12/2/2025).
Mendapati pesan tersebut, AA pun murka.
Amarahnya tak terbendung saat mengetahui istrinya dilecehkan secara verbal oleh pegawai koperasi tersebut.
Pelaku Menjebak Korban
Tak terima dengan perlakuan AS, AA menyusun rencana balas dendam. Ia memancing korban untuk datang ke sebuah kos di Jalan Jayagiri XVI dengan berpura-pura ingin berbicara.
Tanpa curiga, AS pun datang ke lokasi yang disebutkan.
Setibanya di sana, AS bertemu dengan pelaku dan mereka sempat berbincang. Namun, suasana berubah tegang ketika AA menunjukkan chat mesum dari AS kepada istrinya.
Emosi meledak, AA langsung melayangkan pukulan ke wajah AS hingga korban tersungkur.
AS yang terkejut berusaha bangkit dan mendorong pelaku. Namun, AA yang sudah dikuasai amarah langsung mengeluarkan pisau karambit dari balik bajunya.
Dalam hitungan detik, AA menebaskan senjata tajam itu ke wajah AS sebanyak dua kali. Tebasan brutal itu mengenai pelipis dan dahi korban hingga mengalami luka robek parah.
Warga Heboh, Pecalang Turun Tangan
Peristiwa ini sontak menghebohkan warga sekitar. Pecalang yang berada di dekat lokasi segera datang untuk mengamankan situasi.
Sementara itu, AS yang bersimbah darah segera menelepon saudaranya untuk meminta pertolongan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 27 jahitan akibat luka yang dideritanya.
Tak butuh waktu lama, kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan AA.
Pengakuan Pelaku & Jerat Hukum
Saat diinterogasi, AA yang diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat, mengakui perbuatannya.
Ia mengaku membeli pisau karambit tersebut melalui Facebook dan sengaja membawanya untuk membalas perlakuan korban.
"Motif pelaku adalah sakit hati karena istrinya diajak tidur oleh korban," tambah AKP Sukadi.
Akibat perbuatannya, AA kini harus menghadapi jerat hukum. Ia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama dalam urusan pinjaman dan bisnis.
Kejadian ini juga menunjukkan bahwa emosi yang tak terkendali bisa berujung pada tindakan kriminal yang membawa konsekuensi hukum serius. ***
Editor : I Putu Suyatra