Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ketua DPRD Bangli Minta Pemkab Segera Konsultasi Terkait Masalah Pegawai Non-ASN

I Made Mertawan • Kamis, 13 Februari 2025 | 15:20 WIB
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika

BALIEXPRESS.ID- Persoalan pegawai non-ASN di Pemkab Bangli yang hingga kini belum menemui kejelasan menjadi perhatian Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika.

Ia mengingatkan pemerintah agar segera mengambil langkah. Jika masih ada keraguan, Suastika menyarankan agar segera berkonsultasi dengan kementerian terkait.

Seperti diketahui, ribuan pegawai non-ASN Pemkab Bangli belum mendapatkan perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2025.

Kepala OPD tidak berani memperpanjang kontrak mereka, terutama bagi yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Di sisi lain, ribuan pegawai non-ASN ini masih tetap bekerja.

“Pemerintah daerah ini menjalankan aturan sesuai amanah dari pemerintah pusat. Kalau masih ada keraguan, harus secepatnya dikonsultasikan,” saran Suastika.

Konsultasi ini dinilai penting agar pemerintah tidak salah langkah, yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Suastika pun mendesak agar konsultasi ke pemerintah pusat segera dilakukan, mengingat para pegawai non-ASN masih bekerja tanpa status yang jelas.

“Hasil konsultasi itu nanti dijalankan. Itu bisa menjadi dasar dalam tata kelola kepegawaian,” tambahnya.

Selain mendorong konsultasi ke pemerintah pusat, politikus PDIP ini juga menilai penting bagi DPRD untuk menggelar rapat kerja dengan OPD terkait.

Rapat tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti persoalan yang dihadapi serta mencari solusi terbaik.

“Kami akan segera menggelar rapat kerja,” tegas politikus asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra sebelumnya memastikan bahwa kontrak seluruh pegawai non-ASN di Bangli bisa diperpanjang, baik yang masuk database BKN sebanyak 1.621 orang maupun yang tidak, jumlahnya sekitar 1.000 orang.

Namun, hingga kini perpanjangan tersebut belum dapat dilakukan.

Mahindra beralasan bahwa perpanjangan kontrak masih menunggu peraturan bupati (perbup).

Selain itu, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran untuk mempertegas bahwa kontrak seluruh pegawai non-ASN bisa diperpanjang.

Langkah ini diambil karena kepala OPD masih ragu dalam memperpanjang kontrak pegawai non-ASN seiring dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Sampai sekarang belum ada SE (surat edaran),” ungkap seorang kepala OPD pada Rabu (12/2/2025). (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pegawai non-ASN #dprd bangli