Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tanpa Pisau, Korban Dihabisi Hanya Dengan Peralatan Rumah Tangga

Dian Suryantini • Kamis, 13 Februari 2025 | 16:34 WIB

Sejumlah barang bukti yang menjadi alat menganiaya dan membunuh oleh tiga tersangka, disita polisi.
Sejumlah barang bukti yang menjadi alat menganiaya dan membunuh oleh tiga tersangka, disita polisi.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Peristiwa meninggalnya I Pande Gede Putra Palguna alias Dede di hutan lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Buleleng akhirnya terungkap. Pria asal Gianyar itu tewas dibunuh lantaran terlibat hutang-piutang penjualan hotel di kawasan Denpasar.

Korban Dede menjadi sasaran amarah tersangka Leni, sang pemilik hotel, karena terus meminta uang dengan alasan operasional penjualan hotel dan alasan lainnya.

Korban Dede juga sempat berbohong kepada seorang wanita yang meneleponnya kala itu. Iaa mengatakan bahwa dirinya sempat diperkosa oleh tersangka Leni. Hal itulah yang memicu keputusan Leni untuk menghabisi korban.

Namun Leni tidak sendiri, ia dibantu oleh dua rekannya yakni IOP, alias Intan, umur 38 tahun, dari Kelurahan atau Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, dan OSM alias Oki, umur 38 tahun, dari  Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

“Penyiksaan itu dilakukan dari 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 2 Februari 2025 sampai korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (13/2) pagi.

Baca Juga: Sakit Hati Lantaran Ditipu, Pemilik Hotel Aniaya Pria Kenalan Hingga Tewas, Myatnya Dibuang ke Jurang Pancasari

Widwan menyebutkan, korban disiksa menggunakan berbagai peralatan yang ada di kos Oki dan Intan. Korban Pande yang kala itu menumpang tinggal di kos itu disekap. Mulutnya ditutup menggunakan lakban. Kaki dan tangan diikat menggunakan kabel ties.

Pukulan bertubi-tubi pun dilayangkan ke beberapa titik di tubuh korban termasuk wajah hingga menyebabkan matanya lebam.

“Dipukul menggunakan kaleng spray obat nyamuk, dipukul juga menggunakan sapu ijuk. Dalam keadaan terikat korban tidak bisa melawan maupun teriak. Korban diikat saat beristirahat,” jelas Widwan.

Tidak hanya itu, rambut korban juga menjadi permainan menarik bagi para pelaku. Rambut korban dibakar di beberapa bagian hingga gosong. Kekecewaan mereka terhadap korban masih membara. Tidak puas hanya dengan memukul dan membakar rambut korban, mereka juga menyetrika tubuh korban.

“Di bagian punggung terdapat luka bakar dan beberapa titik lainnya. Luka bakar itu diakibatkan dari siksaan penyetrikaan oleh tersangka,” ungkap Widwan.

Dari keterangan para tersangkan, korban tidak memiliki hubungan spesial. Korban hanya memiliki hubungan transaksi penjualan hotel tersangka Leni.

“Kalau cemburu karena telepon wanita itu tidak ada. Dan tidak ada hubungan keluarga juga, namun hubungan lainnya di luar itu kami belum dapat pastikan. Ini masih berlanjut proses penyidikannya,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mobil BRIO kuning yang digunakan untuk mengangkut mayat korban, obat pembasmi nyamuk kaleng untuk memukul kepala dan wajah, setrika untuk menyetrika punggung korban, 2 CCTV, FlashDisk berisi data GPS mobil, 4 buah hp, tas berisi perlengkapan korban, korek gas untuk membakar rambut korban, sapu untuk memukul tubuh korban, satu bendel kabel ties untuk mengikat tangan dan kaki, satu rangkap rekening koran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 355 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ****

Editor : Dian Suryantini
#sanur kauh #pancasari #diperkosa #dibunuh #bojonegoro #penyiksaan #denpasar #Sukorejo #buleleng