BALIEXPRESS.ID – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025, bertepatan dengan rahina Tumpek Wariga.
Tumpek Wariga yang juga dikenal sebagai Tumpek Pengarah, Tumpek Pengatag, Tumpek Uduh, atau Tumpek Bubuh, merupakan momen penting bagi umat Hindu sebagai penghormatan terhadap alam.
Hari ini menandai 25 hari menjelang Hari Raya Galungan dan biasanya diperingati dengan piodalan di kebun atau sawah.
Tumpek Bubuh dirayakan dengan persembahan berupa canang serta bubur tepung beras kepada Dewa Sangkara, manifestasi Ida Sang Hyang Widhi Wasa sebagai penguasa tumbuh-tumbuhan.
Pada hari ini, umat Hindu dilarang menebang pohon atau memetik buah sebagai bentuk penghormatan terhadap alam.
Karena bertepatan dengan Nyepi, Majelis Desa Adat Bali mengeluarkan edaran khusus yang mengatur pelaksanaan Tumpek Wariga agar tetap selaras dengan Catur Brata Penyepian.
Edaran bertajuk Tata Titi Nyanggra Rahina Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1947 tersebut ditandatangani oleh Penyarikan Agung Majelis Desa Adat Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Ida Panglingsir Putra Sukahet.
Dalam edaran tersebut, Majelis Desa Adat menegaskan bahwa seluruh ritual Tumpek Wariga harus dilakukan dalam tingkatan paling sederhana.
Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip subha dewasa pawukon alah dening subha dewasa sasih, yang berarti bahwa keharmonisan waktu pawukon harus menyesuaikan dengan waktu sasih yang lebih utama.
Oleh karena itu, pujawali atau piodalan yang bertepatan dengan Nyepi harus dilakukan secara sederhana, dimulai pada pukul 04.30 dan selesai sebelum pukul 06.00 WITA.
Keputusan ini merupakan hasil Paruman Sulinggih Hindu Drestha Bali yang digelar pada 6 Februari 2025 (Wraspati Wage Wuku Watugunung) oleh Majelis Desa Adat Bali.
Forum ini bertujuan untuk menetapkan aturan pelaksanaan upacara keagamaan Hindu Drestha Bali terkait Rahina Suci Nyepi Penanggal Apisan Sasih Kedasa, Isaka Warsa 1947.
Sebagaimana diketahui, Rahina Nyepi merupakan hari suci alam semesta yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan energi di jagat raya.
Selama Nyepi, masyarakat adat diwajibkan menjalankan Catur Brata Penyepian, yakni amati karya (tidak bekerja), amati geni (tidak menyalakan api), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak bersenang-senang).
Untuk menjaga kesucian hari ini, seluruh aktivitas di Bali dihentikan sementara, termasuk operasional bandara, pelabuhan, serta jaringan komunikasi, kecuali untuk keperluan darurat.
Dengan adanya keputusan ini, umat Hindu di Bali diharapkan dapat tetap menjalankan kedua ritual penting ini tanpa mengurangi makna dan kesakralannya. (*)
Editor : Nyoman Suarna