Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bupati Giri Prasta Sampaikan Jawaban Pemerintah Dalam Pembahasan Raperda RTRW Badung 2025-2045

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 14 Februari 2025 | 02:12 WIB
PARIPURNA: Bupati Giri Prasta menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung saat Rapat Paripurna DPRD Badung.
PARIPURNA: Bupati Giri Prasta menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung saat Rapat Paripurna DPRD Badung.

BALIEXPRESS.ID - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Kamis (13/2/2025) menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terkait pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Badung tahun 2025-2045.

Hal ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Hadir para Pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba, Pimpinan Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi Vertikal.

Mengawali jawaban pemerintah, Bupati Giri Prasta atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Dewan yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan raperda RTRW dan rampung tepat waktu.

"Ini bukanlah pekerjaan sederhana dan formalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat dipertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat badung," jelasnya.

Giri Prasta pun menyebut, pihaknya mendukung RTRW sebagai pendorong perkembangan wilayah, sinkron dengan pengembangan investasi. Namun di satu sisi dapat mengendalikan kawasan yang dipertahankan seperti Lahan Sawah Dilindungi (LDS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Selain itu, dalam RTRW ini, pada rencana pola ruang, memuat kawasan pertanian tanaman pangan sekaligus ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 6.675 Ha. Ini telah dijabarkan secara lebih rinci pada Keputusan Bupati Badung No. 284/048/HK/2024 tentang penetapan peta dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan serta telah sinkron dengan penjabaran dalam Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing- masing kecamatan.

Pihaknya menambahkan, secara fungsi dan deliniasi LP2B muatannya setara dengan muatan Perda No 3 tahun 1992 tentang larangan mendirikan bangunan pada kawasan jalur hijau di wilayah kabupaten daerah tingkat II badung. Salah satu upaya menjaga dan mempertahankan kelestarian LP2B maupun ruang terbuka hijau, dapat dilakukan dengan mekanisme pembelian lahan milik masyarakat.

Namun tetap dimanfaatkan oleh pemilik lahan sepanjang untuk kegiatan pertanian maupun pemanfaatan untuk ruang terbuka hijau.

Terakhir ia berharap, muatan RTRW dapat mendorong hilirisasi dalam semua sektor pembangunan sesuai potensi daerah. Hal ini telah termuat dalam kebijakan dan strategi kawasan strategis kabupaten. Salah satunya dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi terdiri dari kawasan perkotaan agropolitan di kecamatan Petang dan Abiansemal.

Melalui arah meliputi pengembangan pusat perdagangan dalam mendukung kegiatan pertanian, pengembangan dan pemerataan infrastruktur pertanian dan pemukiman, meningkatkan produksi dengan menggunakan inovasi teknologi ramah lingkungan dan ekowisata serta pengembangan industri pengolahan hasil pertanian. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#jawaban #paripurna #bupati badung #giri prasta #Fraksi #ranperda