BALIEXPRESS.ID-Sebuah baliho di media sosial mencuri perhatian publik.
Pasalnya, baliho tersebut berisi keputusan Desa Adat Sengkidu, Desa Sengkidu, Karangasem Bali.
Baca Juga: BRI Masuk Jajaran Perusahaan Elite di Asia-Pasifik 2025 versi Majalah TIME
Baliho berlatar warna kuning itu berisi larangan kepada warga setempat untuk dekat dan berkomunikasi kepada sepasang suami istri.
Suami istri tersebut adalah pasangan I Wayan Mudita dan Artami.
Himbauan ini dilatarbelakangi lantaran pemilik dari Bengkel Motor Wayan itu memiliki masalah dengan Desa Adat Sengkidu.
Baca Juga: Tak Mau Disangkutpautkan, Mantan Istri Terduga Pelaku Penusukan di Nangka Utara Buka Suara
“Keputusan Desa Adat Sengkidu. Dihimbau kepada krama desa Adat Sengkidu, SEkeluarga I Wayan Mudita dan Ni Luh Artami (Pemilik Bengkel Motor Wayan) bermasalah dengan Desa Adat Sengkidu,” tulis himbauan dalam baliho tersebut dikutip dari unggahan @Global Dewata BALI, Jumat (14/02/2025).
Bahkan himbauan baliho itu jelas-jelas meminta kepada krama agar tidak berkomunikasi dengan oknum warga tersebut.
“Semua krama dilarang dekat dan berkomunikasi selama tidak memenuhi kewajiban,” bunyi larangan tersebut.
Belum diketahui secara pasti permasalahan antara oknum warga dengan Desa Adat Sengkidu.
Baca Juga: Soal Isu Penggunaan APBD untuk Retreat Kepala Daerah, Pemprov Bali Akui Ada Perubahan
Namun baliho tersebut mengundang warganet untuk berkomentar.
“Sama seperti ujaran kebencian, sepertinya ada dendam pribad,” tulis akun @Ptu Ariani.
“Paih kene-kene gen jak nyame peturu Bali,” tulis akun @Gede Novi Ardiana.
“Nyak cara sesenggakan arit, mangan ke tengah,” tulis akun @Iwi.
“Niki sampun buktine, ngajak nyame peturu Bali demen mekerah,” tulis akun @Wayan Hartawan.
Editor : Wiwin Meliana