BALIEXPRESS.ID - I Wayan Mudana, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran Sanur, Denpasar, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (14/2).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkap dugaan korupsi yang dilakukannya.
Pria berusia 59 tahun ini didakwa atas penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan LPD Desa Pakraman Intaran hingga Rp 1.641.592.500.
Dakwaan tersebut terkait dengan kebijakan Mudana yang mengajukan kredit atas nama dirinya sendiri, tanpa melalui prosedur yang benar, bahkan melebihi batas maksimum pemberian kredit.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa Mudana, yang menjabat sebagai Kepala LPD sejak tahun 2009 hingga 2022, diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Dana dari kredit yang diajukannya sendiri diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian tanah di Takmung, Klungkung, pembayaran utang di Koperasi Citra Mandiri, dan transaksi lainnya.
Modus operandi Mudana terbilang rapi. Ia memanfaatkan celah tidak adanya awig-awig atau aturan tertulis terkait pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di LPD Intaran.
Ia membuat kebijakan sendiri, termasuk pengajuan kredit atas nama pribadi untuk pengambilalihan agunan nasabah yang macet.
Kebijakan ini bahkan tidak mendapatkan persetujuan dari prajuru adat maupun pengawas LPD.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Mudana kerap kali mengabaikan prosedur dan analisis kredit yang seharusnya dilakukan.
Saksi I Ketut Mertayasa, kepala bagian kredit, dalam dakwaan disebutkan bahwa ia dipaksa untuk menandatangani dokumen kredit tanpa melalui proses yang seharusnya.
"Apabila tidak diikuti atau dituruti, maka terdakwa marah dan saksi I Ketut Mertayasa selaku kepala bagian kredit langsung disuruh tanda tangan saja oleh terdakwa," demikian bunyi dakwaan tersebut.
Atas perbuatannya, Wayan Mudana didakwa dengan dakwaan Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kesatu subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : I Gede Paramasutha