BALIEXPRESS.ID –Oknum guru ngaji di kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, cabuli 5 santriwati yang merupakan anak didiknya dan masih dibawah umur.
Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi pada jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Kadek Parwata Tinggalkan Dua Putri, Warga Bali Galang Donasi, Begini Cara Bantu
Dalam unggahan akun Instragram @radarbandung.id diketahui oknum guru ngaji itu, telah memiliki istri 2 dan anak-anak namun masih melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Lima santriwati kisaran umur 8 hingga 12 tahun menjadi korban perbuatan bejad pelaku.
Pelaku berinisial SDF pria 43 tahun, tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga: Keributan Bule vs Sekuriti di Finns Beach Club: Polda Bali Tetapkan Satu Orang Tersangka
Pelaku kesehariannya berprofesi sebagai guru ngaji di wilayah Kecamatan Simpenan dengan korban muridnya sendiri.
Modus korban dalam aksinya, saat sedang Pratik shalat, dalam gerakan sujud, tersangka hampiri korban dari arah belakang dan langsung memeras dada korban kemudian mengelus bagian intim korban dari luar pakaian.
Baca Juga: WADUH! Keributan di Finns Beach Club: Sekuriti dan Bule Saling Lapor Polisi
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban laporkan Tindakan bejad gurunya itu kepada pihak berwajib.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kepada awak media menegaskan, pelaku akan dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“kejadian tersebut terjadi pada rabu, 29 januari 2025, di kediaman tersangka. Modusnya operandi yang dilakukan tersangka berinisial SDF adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang sedang belajar dan prakti shalat di rumahnya.” Ungkap Samian, jumat (14/2/2025).
Editor : Wiwin Meliana