BALIEXPRESS.ID - Tiga orang terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika alias Rio, 19, dijatuhi hukuman ringan.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Tumbur Aritonang yang dikonfirmasi Minggu (16/2/2025).
Menurutnya dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/2/2025), hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Tegar Rafi Sanjaya 5 tahun 10 bulan, terdakwa I Kadek Adrian Kusuma Negara dijatuhkan vonis 3 tahun dan terdakwa Farhan Abubakar 2 tahun. "Keluarga korban kecewa namun menghormati putusan tersebut," ujarnya.
Ditambahkan jika pihak korban telah menyerahkan semuanya kepada Kejaksaan. "Karena memang begitulah hukum pidana yang berlaku di negara kita maka dari itu kami sifatnya pasif dan tidak bisa melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bisa," paparnya.
Menurutnya, mendengar tuntutan dari JPU saja sudah membuat keluarga korban kecewa karena dianggap terlalu ringan. "Sekarang ditambah lagi putusan yang dibacakan kemarin, jelas ini menambah kekecewaan keluarga. Namun pihak keluarga menghormati putusan tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Ibunda almarhum Rio, Ni Nengah Rusmini juga mengungkapkan kekecewaannya.
"Kalau ditanya puas apa tidak, kami keluarga merasa tidak puas, tapi kembali lagi karena itu sudah putusan hakim, kami harus menghormati putusan tersebut," ungkapnya.
Menurutnya biar Tuhan yang memberikan keadilan untuk keluarganya.
"Saya percaya hukum karma, orang-orang yang terlibat dalam penganiayaan almarhum nanti akan mendapat karmanya. Dan begitu juga kalau menurut Tuhan ini tidak adil, biar Tuhan yang akan membalas segala perbuatan mereka," tegas Rusmini. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana