Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buronan Kasus Penggelapan Dana PMI, Wayan Depa Ditangkap di Batam, Sedang Dibawa Kejati ke Bali

I Gede Paramasutha • Rabu, 19 Februari 2025 | 17:57 WIB
Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra. (Bali Express/Istimewa)
Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Setelah sempat jadi buronan dan melarikan diri ke luar negeri, I Wayan Depa Yogiana, 32, akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, bersama Imigrasi setempat, pada Senin (17/2) menjelang malam. 

Untuk diketahui, Depa Yogiana disebut sebagai Direktur Dream Konsultan Bali, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pendidikan dan bahasa.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana yang berkaitan dengan rekrutmen 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI), mencapai sekitar kurang lebih Rp 230 juta.

Penangkapan bermula ketika pria itu kembali ke Indonesia melalui jalur laut dengan kapal ferry MV Dolphin dari Pasir Gudang, Malaysia. Tindakan ini dilakukan tak lama setelah surat pencekalan diterbitkan pada 12 Februari 2025. 

“Depa ditangkap di Batam pada 17 Februari, setelah masuk daftar pencekalan,” ungkap Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/2).

Saat itu, pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Harbour Bay mendeteksi nama buronan tersebut dalam daftar cekal.

Sehingga, Depa segera ditangkap dan dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk proses lebih lanjut.  

Saat digiring keluar dari pelabuhan, pria itu tampak tertunduk dengan tangan diborgol, menjadi perhatian beberapa pengunjung yang masih berada di lokasi. 

Beruntung, suasana pelabuhan sudah cukup sepi, sehingga tidak banyak yang menyaksikan momen tersebut.

Karena bersikap kooperatif, proses penangkapan berjalan lancar. 

Pada pukul 21.30 WIB, ia dibawa dengan kendaraan menuju lokasi aman. Saat ini, Depa sedang dibawa ke Bali melalui penerbangan via Surabaya.

Dalam kasus yang menjeratnya, Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan tersebut memperbaiki vonis dari Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7/PID/2024/PT DPS yang sebelumnya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar. 

Akhirnya, Depa Yogiana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#penggelapan #kejati #bali #buronan #pmi