BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung melalui Tim Penertiban Jaringan Utilitas Terpadu (PJUT) Dinas PUPR melakukan pembersihan kabel provider liar dan tidak terpakai di sepanjang Jalan Dewi Sri, Kuta.
Kegiatan pembersihan pada Rabu (19/2) dilakukan guna menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih terintegrasi, fungsional, dan estetis di salah satu kawasan pariwisata.
Sekaligus untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat serta menjaga estetika lingkungan.
Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya, Praperadilan 17 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Silsilah Ditolak PN Denpasar
Sebagai langkah strategis, Tim PJUT sebelumnya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk memastikan proses pembersihan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan legalitas.
Koordinasi ini juga bertujuan sebagai langkah preventif dalam mencegah munculnya kembali kabel-kabel liar.
Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Badung, I Putu Teddy Widnyana Putra mengatakan, pembwrsihan kabel provider yang tidak terpakai dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2025.
"Kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti hasil rapat di Dinas PUPR, dengan Kejaksaan, Satpol PP, dan pihak provider. Melalui rapat tersebut disepakati bahwa pada hari ini (Rabu) dilakukan pemotongan kabel tidak aktif atau sampah yang masih berada di udara," ujar Teddy.
Sebelum pembersihan dilakukan, keputusan tersebut pun dipastikan telah diinformasikan kembali kepada pihak provider.
Baik itu melalui surat ataupun spanduk yang terpasang di Jalan Dewi Sri.
Baca Juga: Heboh! Penemuan Bayi di Semak-Semak di Desa Sidakarya, Begini Kondisinya
“Berkenaan dengan itu, berdasarkan SK Tim Penertiban Utilitas, kami juga mengundang OPD lain untuk ikut menyaksikan proses ini,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga sesuai arahan dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Bupati Badung terpilih I Wayan Adi Arnawa.
Sebab Jalan Dewi Sri merupakan salah satu ruas jalan di Kabupaten Badung yang harus bersih dari kabel bergelantungan.
Hal tersebut sekaligus guna menjaga estetika wilayah sebagai tujuan pariwisata internasional.
Sehingga pihak provider telah diberi waktu selama satu tahun untuk melakukan pemindahan jaringan masing-masing.
“Jadi hari ini adalah deadline mereka harus masuk ke sarana utilitas yang kami sediakan. Dan menurut informasi yang kami terima, sampai saat ini ternyata masih ada yang belum masuk ke sarana utilitas terpadu. Dengan langkah yang kami lakukan atas pendampingan dari kejaksaan ini, kami harap provider yang belum masuk bisa segera masuk ke sarana yang kami sediakan,” terangnya.
Selain kabel, pembersihan juga dilakukan terhadap sejumlah tiang provider yang berdiri di kedua sisi Jalan Dewi Sri.
Namun masih ada beberapa yang disisakan, untuk kemudian dipergunakan oleh semua provider.
"Jadi satu tiang di satu titik, itu untuk semua provider," ucapnya sembari berharap atas langkah yang dilakukan, Jalan Dewi Sri dapat menjadi ruas percontohan yang bersih dari kesemrawutan kabel utilitas.
Sebelumnya langkah serupa juga telah dilakukan di sejumlah ruas jalan lainnya.
Di antaranya yakni di Jalan Kayu Tulang, Canggu.
"Harapan kami semua provider tunduk pada instruksi pemerintah. Apapun yang akan dilakukan kembali di Jalan Dewi Sri ini, agar berkoordinasi dengan PUPR. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Lurah Kuta dan Lurah Legian, untuk bersama-sama mengawal agar tidak ada lagi penarikan kabel provider baru di udara," pungkasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga