BALIEXPRESS.ID-Keributan antara bule dengan sekuriti di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, berbuntut panjang.
Setelah seorang bule Australia inisial MR ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran 8 Sekuriti Finns Beach Club yang menyandang status serupa.
Baca Juga: Curi Motor di Lapangan Puputan Badung, Buruh Proyek Berhasil Diringkus, Satu Pelaku Masih Buron
Penetapan tersangka 8 Sekuriti ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Badung. Mengingat, sebelumnya kedua belah pihak hak saling lapor.
Terkait penetapan tersangka ini, anggota DPD RI Niluh Djelantik pun buka suara.
Melalui akun media sosialnya, Niluh Djelantik menyebut bahwa pemukulan dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
Baca Juga: Viral Pemuda Curi Empat Tandan Pisang Hingga Diarak Warga, Kini Berhasil Dimediasi
Akan tetapi pihaknya menyebut kelakuan bule pembuat onar, provokasi akan memancing batas kesabaran.
“Sekuriti menjalankan tugasmu. Mungkin dia mukul tapi kalau tidak dipukul duluan apakah berani si sekuriti mukul customer di tempat kerjanya?” tanya Niluh Djelantik.
Pihaknya pun meminta keadilan untuk ke delapan sekuriti yang menjadi tersangka dalam kasus keributan di Finns Beach Club.
Baca Juga: Aksi Pencurian Helm Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial, Terjadi di Dalung, Badung
“Berikan mereka pembinaan dan teguran keras. Tandatangan bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi dan jika di kemudian hari ada keonaran oleh WNA, silakan kepolisian langsung datang dengan cepat mengurus si pembuat onar,” jelasnya.
Niluh Djelantik pun meminta agar WNA yang membuat onar agar di deportasi merah sehingga tidak bisa kembali ke Bali.
Baca Juga: Nyaris Dihajar Massa, Pria Curi Tabung Gas LPG di Jimbaran Diamankan Warga
“Untuk si WNA yang jadi biang kerok masalah. Silakan deportasi merah saja, jangan kasi balik. Bikin cemar tanah kami saja,” pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana