Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kontroversi Larangan Air Kemasan Plastik di Gianyar: Efektif atau Sekadar Formalitas?

I Wayan Ananda Mustika Putra • Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:23 WIB

Tokoh masyarakat Gianyar, Ngakan Made Rai dari LSM Garppar.
Tokoh masyarakat Gianyar, Ngakan Made Rai dari LSM Garppar.

BALIEXPRESS.ID - Kebijakan pembatasan sampah plastik sekali pakai yang diterbitkan oleh Sekda Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta, memicu perdebatan panas di kalangan masyarakat.

Aturan yang mulai berlaku Maret 2025 ini dianggap tidak efektif dan bahkan menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada solusi.

Tokoh masyarakat Gianyar, Ngakan Made Rai dari LSM Garppar, menilai kebijakan ini kurang matang dan tidak menyentuh akar permasalahan sampah plastik.

Baca Juga: Bupati Karangasem 'Masuk Barak', Ikuti Retret di Lembah Tidar dengan Seragam Loreng!

Ia mempertanyakan nasib air kemasan produksi PDAM yang kini dilarang, serta sampah plastik lain seperti bungkus mi instan dan snack yang justru lebih berbahaya namun luput dari aturan.

"Sekarang air kemasan dilarang, harus bawa tumbler. Tapi bagaimana dengan air minum kemasan PDAM? Kenapa baru sekarang aturan ini muncul? Saya rasa ini tidak akan efektif mengurangi sampah plastik," tegasnya.

Ngakan Rai juga menilai kebijakan ini hanya mengulang Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tanpa kajian baru.

Ia menantang pemerintah untuk lebih serius dalam menangani persoalan sampah yang lebih mendesak, seperti tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan dan mencemari sungai.

Baca Juga: PDIP 'Boikot' Retret Kepala Daerah di Magelang: Posisi Keberangkatan Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar masih Misteri

"Seharusnya pemerintah lebih fokus pada sampah yang menumpuk di jalan dan sungai. Itu yang lebih penting!" serunya.

Kebijakan yang Menuai Sorotan

Pemkab Gianyar menerbitkan Surat Edaran (SE) ini untuk memperketat larangan penggunaan air kemasan plastik dan makanan berbungkus plastik di lingkungan kantor pemerintahan serta acara resmi.

Pegawai pemerintah dan BUMD diwajibkan membawa tumbler berbahan stainless atau plastik BPA-free demi mengurangi limbah plastik.

Namun, alih-alih mendapat dukungan, kebijakan ini justru menuai kritik.

Banyak pihak menilai pemerintah setengah hati dalam menangani masalah sampah plastik dan hanya fokus pada larangan yang kurang substansial.

"Larangan air kemasan saja tidak cukup! Pemerintah harus lebih tegas dan punya solusi menyeluruh dalam menangani sampah plastik," ujar seorang warga Gianyar yang enggan disebutkan namanya.

Akankah kebijakan ini benar-benar membawa perubahan atau justru menjadi aturan yang sulit diterapkan? Publik menunggu langkah selanjutnya dari Pemkab Gianyar. ***

Baca Juga: Sikap Bupati Jembrana Kembang Hartawan Menyusul Instruksi Megawati untuk Kepala Daerah PDIP 'Boikot' Retret di Magelang

 

Editor : I Putu Suyatra
#plastik #surat edaran #gianyar #air kemasan #sampah