Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Denpasar Barat: Ternyata karena Hal Ini

I Gede Paramasutha • Selasa, 25 Februari 2025 | 01:32 WIB
DIGIRING: Tersangka Ahmad Santoso digiring di Mapolresta Denpasar dengan kedua kaki diperban.
DIGIRING: Tersangka Ahmad Santoso digiring di Mapolresta Denpasar dengan kedua kaki diperban.

BALIEXPRESS.ID - Polresta Denpasar akhirnya menampilkan pelaku pembunuhan terhadap kakek bernama Suparno, 67, di Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, Senin 24 Februari 2025. Dia adalah pria bernama Ahmad Santoso, 32.

Tampak, kedua kaki pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu mengenakan perban karena didor polisi. Dia pun digiring oleh petugas tanpa mengenakan kursi roda.

Terungkap motif sebenarnya ia melakukan tindakan keji tersebut karena efek menggunakan narkoba.

Kapolresta Denpasar Kombespol Muhammad Iqbal Simatupang menerangkan, korban kesehariannya bekerja memungut kayu dan barang bekas bangunan. Dia pun mempekerjakan Santoso untuk membantunya.

Namun tak disangka, saat mereka bekerja bersama pada Sabtu 22 pebruari 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, pelaku malah menghabisi nyawa Suparno.

"Modus yang bersangkutan menganiaya korban hingga meninggal, yakni memukul kepala bagian dahi menggunakan balok kayu," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Rifqi Abdillah menuturkan, Santoso berkenalan dengan Suparno sudah sebulan. Mereka merupakan tetangga yang tinggal di Jalan Subur, Denpasar Barat.

"Korban kan punya mobil pikap, biasanya dapat orderan angkat-angkat barang bekas dan bersihkan lahan. Karena tetangga, biar ada kerjaan, pelaku ini bantu," tutur Rifqi. Selama sebulan belakangan, ternyata pelaku kerap mengkonsumsi pil koplo dan sabu-sabu.

Bahkan sebelum kejadian pun dia sempat memakai barang haram itu bersama temannya, sehingga dia masih mengalami efeknya alias ngefly.

Pada pagi harinya, Suparno menjemput tersangka menggunakan pikap untuk berangkat bersama-sama ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di sana, keduanya langsung mulai bekerja. Kala kakek malang tersebut sedang mengangkat kayu, saat itu lah pembunuh ini berhalusinasi seolah-olah Suparno hendak memukul dirinya menggunakan kayu tersebut.

Sehingga, tersangka langsung memukuli dahi korban menggunakan balok kayu. "Dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, dia dengan korban tidak ada masalah sebenarnya, hanya karena halusinasi tersebut membuat cekcok dan melakukan penganiayaan," tambahnya.

Naas, pukulan itu membuat Suparno langsung terkapar dengan kepala berdarah-darah.  Kakek asal Banyuwangi ini menderita luka terbuka di bagian dahi sebelah kiri, luka tidak beraturan dan tepi tidak rata, luka terbuka di atas tulang hidung.

Selain itu, ada 11 luka tersebar pada wajah mulai dari luka memar, lecet dan robek yang disebabkan kekerasan tumpul.

Luka di dahi kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Melihat korban berdarah, Santoso segera melarikan diri dari TKP dan langsung pulang.

Tetapi dirinya mengaku tidak sadar bahwa perbuatan tersebut sampai menyebabkan tetangganya tersebut tewas.

Singkat cerita, anak korban diberitahu oleh teman ayahnya bahwa kakek itu tak kunjung kembali dari bekerja.

Kemudian, mereka pergi ke TKP dan mendapati Suparno tewas terkapar di bawah pohon pisang pada lahan kosong.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan, pengejaran langsung dilakukan terhadap pembunuh itu.

Hingga, tersangka dapat ditangkap oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan Satreskrim Polresta Denpasar, kurang dari 24 jam di Jalan Subur, Gang Mirah, Denpasar Barat. Bahkan karena masih efek ngefly, pria itu hendak menyerang polisi yang bertugas.

"Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur," tandasnya. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi lantas melakukan tes urine terhadap pria itu.

Benar saja, Santoso positif menggunakan obat terlarang pil koplo dan sabu.

Atas perbuatannya ini, pria itu disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#pembunuhan #pelaku #denpasar barat #kakek