BALIEXPRESS.ID - Setelah selesai dilantik, Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa - Bagus Alit Sucipta memastikan sejumlah program yang sebelumnya dijanjikan akan direalisasikan dan tepat sasaran.
Salah satunya adalah program pro rakyatnya yakni bantuan Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK).
Rencananya bantuan itu pun akan diberikan saat hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Baca Juga: Terungkap! Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Denpasar Barat: Ternyata karena Hal Ini
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait dengan program tersebut.
Bahkan koordinasi dilakukan dengan baik agar tepat sasaran.
“Saya sudah berkoordinasi dengan dinas Sosial. Sehingga saat kami memberikan bantuan itu tepat sasaran. Selain itu tidak menyalahi regulasi, sehingga,” ujar Alit Sucipta saat ditemui Senin (24/2).
Baca Juga: Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan Agar Dipahami Pekerja
Pria yang akrab disapa Gus Bota itu pun mengaku telah merancang regulasi tersebut.
Agar nantinya saat hari raya keagamaan program tersebut dapat berjalan.
Sebab setelah Hari Raya Idul Fitri juga akan datang Hari Raya Galungan.
Baca Juga: Perdana Bertugas, Wakil Bupati Badung Terima Audiensi Sekaa Teruna
“Regulasi sedang dirancang, astungkara Idul Fitri ini program tersebut bisa berjalan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai pendataan warga di Badung, Gus Bota menerangkan, hal tersebut telah dilakukan.
Bahkan pendataan ke setiap desa ini telah dilakukan oleh tim transisi.
“Tim transisi sudah turun, itu yang harus kami maksimalkan, karena ini berkaitan dengan data. Termasuk setiap desa juga sudah mengumpulkan data,” paparnya.
Terkait kriteria penerima bantuan, pihaknya memastikan akan tepat sasaran.
“Pasti ada kriteria dan regulasi, jadi kami berikan tepat sasaran,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba menerangkan, untuk realisasi bantuan hari raya keagamaan saat ini sedang berproses.
Bahkan pihaknya kini sedang mempersiapkan Peraturan Bupati terkait bantuan tersebut.
“Iya Dinas sosial yang merancang bantuan keagamaan ini,” papar Surya Suamba.
Pihaknya menyebutkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
Seperti memiliki penghasilan (take home pay) dibawah Rp 5 juta sebulan. Non ASN maupun TNI Polri, serta ber-KTP Badung dan berdomisili selama 5 tahun, dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan Setempat. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga