BALIEXPRESS.ID– Operasi Keselamatan Agung 2025 yang berlangsung 10-23 Februari 2025 di Jembrana menindak 428 pelanggar lalu lintas.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 198 pelanggar ditilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto, Senin (24/2/2025).
AKP Oktamawan merinci, 104 pelanggar ditilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), dan 94 pelanggar lainnya karena tidak menggunakan helm. Sisanya, sebanyak 230 pelanggar diberikan teguran. “Pelanggaran yang ditegur meliputi kelebihan muatan, pelanggaran marka jalan, kelengkapan kendaraan, dan pelanggaran lalu lintas lainnya,” ujarnya.
Operasi Keselamatan Agung 2025 lanjut Oktamawan telah berakhir. Pihaknya berharap masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan menyadari pentingnya keselamatan. “Bukan hanya untuk kepentingan polisi, tetapi untuk keselamatan pengendara sendiri," pungkasnya. (*)