Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tim Gabungan Lakukan Inspeksi Mendadak ke Toko Modern Berjaringan di Jembrana, Pastikan Perijinan Berusaha Lengkap

I Gde Riantory Warmadewa • Rabu, 26 Februari 2025 | 02:48 WIB
SIDAK : Tim Gabungan saat melakukan sidak perijinan di saah satu toko berjejaring di Jembrana.
SIDAK : Tim Gabungan saat melakukan sidak perijinan di saah satu toko berjejaring di Jembrana.

BALIEXPRESS.ID - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan dan UMKM Jembrana, serta instansi terkait lainnya menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko modern berjaringan di Kecamatan Jembrana pada Selasa (25/2/2025).

Sidak ini merupakan bagian dari operasi yang berlangsung selama empat hari, dengan target seluruh toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana.

 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menyatakan bahwa fokus sidak hari pertama berada di Kecamatan Jembrana, menargetkan tujuh toko, yakni empat Indomaret dan tiga Alfamart.

 

"Kami melakukan pengecekan terkait kelengkapan perizinan di toko modern berjaringan ini. Pada hari pertama, kami mulai dari wilayah Kecamatan Jembrana," kata Jaya Wirata.

 Baca Juga: Asal Mula Nama Gus Bota, Resmi Dilantik Sebagai Wakil Bupati Badung

Pihak Satpol PP sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh toko modern berjaringan untuk menyiapkan data kelengkapan perizinan mereka.

 

"Dalam pemberitahuan tersebut, kami meminta toko-toko berjaringan untuk menyiapkan data perizinan mereka. Setelah tujuh hari, kami turun untuk mengecek dan memastikan kelengkapan perizinan," jelasnya.

 

Hasil sidak menunjukkan sebagian besar Indomaret telah melengkapi perizinan, tetapi beberapa belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Dinas Perdagangan.

 

"Kebanyakan Indomaret sudah memiliki izin, namun ada yang belum melengkapi STPW dari Dinas Perdagangan," ungkap Jaya Wirata.

 Baca Juga: Pemkab Badung Sosialisasikan Implementasi Katalog Elektronik Versi 6

Sementara itu, beberapa toko Alfamart belum mampu menunjukkan kelengkapan izin. Tim gabungan memberikan surat pernyataan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tenggat waktu 15 hari untuk melengkapi dokumen perizinan.

 

"Beberapa Alfamart belum bisa menunjukkan kelengkapan izin dan diberikan waktu 15 hari untuk melengkapinya," tambahnya.

 

Proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap, yang dimulai dengan teguran pertama selama tujuh hari, dilanjutkan dengan teguran kedua dan ketiga masing-masing tiga hari. Jika dalam waktu ini toko tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin, akan dilakukan penutupan sementara.

 Baca Juga: NGERI! Detik-detik Pedagang Tahu Tewas Mengenaskan Usai Hantam Truk Trailer Berhenti di Jalan: Begini Alasan Sopir Truk

Pengecekan perizinan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan STPW.

 

"Sambil menunggu perizinan dilengkapi, pengawasan akan terus dilakukan," tegas Jaya Wirata.

 

Saat ini terdapat 41 toko modern berjaringan di Jembrana. Pada Rabu (26/2/2025), tim akan menyasar toko-toko berjaringan di Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan, dilanjutkan ke Kecamatan Melaya, dan terakhir di Kecamatan Negara.

 

"Berdasarkan data kami, wilayah dengan toko berjaringan terbanyak adalah Kecamatan Negara," ungkap Jaya Wirata.

 

Menanggapi potensi penambahan toko berjaringan di Jembrana, Jaya Wirata menegaskan akan ada larangan pembangunan toko berjaringan baru sesuai hasil rapat kerja DPRD Jembrana.

 

"Sesuai arahan DPRD Jembrana, tidak ada lagi izin untuk toko berjaringan baru. Kami bertugas untuk mengecek izin toko modern berjaringan yang ada," tutupnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#toko modern #sidak #umkm #satpol pp #jembrana #dinas perdagangan