BALIEXPRESS.ID- Kasus perampokan yang sempat menghebohkan warga Tulamben akhirnya terungkap sebagai rekayasa belaka.
Tim Resmob Polres Karangasem berhasil membongkar kebohongan yang dilakukan oleh I Nyoman Sabar (36), warga Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, yang mengaku rumahnya dibobol maling.
Baca Juga: Ini Profil dan Akun Bu Guru Salsa, Kini Videonya Pun Banyak Diburu Warganet
Di kutip dari postingan @Infobali.viral Informasi mengenai perampokan ini pertama kali viral di media sosial pada Senin (24/2/2025) melalui unggahan di Facebook dan Instagram.
Dalam postingannya, Sabar mengklaim bahwa rumahnya telah dibobol, lemari tempat ia menyimpan uang diacak-acak, dan uang tunai sebesar Rp 25 juta raib.
Menanggapi keresahan masyarakat, Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., langsung menginstruksikan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., untuk menyelidiki kasus ini.
Baca Juga: Soal Video Berdurasi 5 Menit, Bu Guru Salsa Klarifikasi, Penyebar Akhirnya Terungkap
Tim Resmob Polres Karangasem, bersama Polsek Kubu, segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP meskipun korban tidak melaporkan kejadian ini secara resmi.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, diketahui bahwa Sabar baru saja mencairkan pinjaman sebesar Rp 50 juta dari LPD Muntig pada 18 Februari 2025.
Setelah ditelusuri, uang tersebut telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk menyewa alat berat untuk usaha penggalian batu, membayar DP pembelian kayu, serta memberikan sebagian kepada istrinya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Sabar sendiri yang merusak gembok pintu kamarnya menggunakan sabit untuk menciptakan kesan seolah-olah rumahnya telah dibobol maling.
Baca Juga: Dukung Ekspansi Mobil Listrik di Indonesia, BNI Jalin Kerja Sama dengan Geely
Dengan modus ini, ia berharap mendapatkan simpati dan mungkin bantuan finansial dari orang-orang di sekitarnya.
Kasus ini adalah contoh bagaimana seseorang dapat menyebarkan informasi palsu demi keuntungan pribadi.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Karangasem. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan merekayasa kejadian kriminal dapat berujung pada sanksi hukum yang berlaku.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum jelas kebenarannya serta melaporkan kejadian kriminal langsung kepada pihak berwajib agar dapat ditangani sesuai prosedur yang benar.
Editor : Wiwin Meliana