BALIEXPRESS.ID - Seorang pria bernama Taufik Hidayat, 37, membuat gempar di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu 22 Pebruari 2025 sekitar jam 21.00 WITA.
Pasalnya, pria itu mengamuk dan nekat bakar Warung Makan Al-Barokah di jalan tersebut. Alhasil, Taufik langsung ditangkap oleh Aparat Polsek Kuta.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku datang ke warung makan Al-barokah dan menanyakan di mana pemilik warung.
"Yang bersangkutan mengancam kalau pemilik warung tidak datang, maka pelaku akan merusak dan membakar warung tersebut," tandasnya, Rabu 26 Februari 2025.
Namun, pemilik warung tak kunjung datang setelah ditunggu-tunggu.
Maka saat itu Taufik langsung mengamuk dengan merusak barang barang dan membakar warung makan milik Haji Risnawati tersebut.
Api dapat segera dipadamkan sebelum menghanguskan seluruh bangunan. Insiden ini tak sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Tetapi, tentunya beberapa area di warung tersebut tampak hangus, dan barangnya rusak
"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta," tambahnya.
Sehingga, pihak warung bernama Hamid, 54, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan, mencari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV.
Kemudian, menangkap pelaku di seputaran TKP.
Petugas juga mengamankan barang bukti perlak plastik yang terbakar dan tisu yang terbakar.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan itu karena dalam kondisi mabuk.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha