Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Kadek Parwata di Denpasar, Ada Hal yang Ingin Dipastikan

I Made Mertawan • Kamis, 27 Februari 2025 | 14:39 WIB
MAIN TIKAM: Mas pras tersangka penusuk Kadek Parwata saat baru tiba di Polda Bali setelah berusaha lari via Tanjung Perak Surabaya blm lama ini. (ADRIAN SUWANTO/radarbali.jawapos.com)
MAIN TIKAM: Mas pras tersangka penusuk Kadek Parwata saat baru tiba di Polda Bali setelah berusaha lari via Tanjung Perak Surabaya blm lama ini. (ADRIAN SUWANTO/radarbali.jawapos.com)

BALIEXPRESS.ID- Polisi memastikan tidak ada motif lain dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Bastomi Prasetyawan, 33, di Kota Denpasar, Bali, selain salah paham.

Isu yang berkembang terkait dendam atau motif lain dipastikan tidak benar.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka tidak menemukan adanya motif selain kesalahpahaman.

Baca Juga: HATI-HATI PINJAMKAN KTP! Beasiswa KIP Sejumlah Siswa di Bali Diputus: Gara-gara KTP Orang Tua Dicatut untuk KUR dan Rumah Subsidi

“Ya, Cuma salah paham dalam pengaruh konsumsi narkoba,” kata Laorens.

Pelaku tidak suka korban berada di lokasi kejadian dan mengira korban merupakan teman dari seseorang yang terlibat dalam insiden sebelumnya.

Dalam kondisi emosi dan di bawah pengaruh narkoba, Pras nekat menyerang Parwata dengan pisau hingga mengalami luka parah.

Baca Juga: Heboh! TikToker Kabah Dituding Hina Guru dan Sebar Fitnah Korupsi, Netizen Murka!

Parwata menderita tiga tusukan dan satu luka gores di tubuhnya, dengan luka fatal di punggung kiri yang menembus paru-paru bagian bawah.

Tak hanya itu,  Pras juga sempat melakukan penganiayaan terhadap korban lain Made Darma Wisasa sebelum bertemu dengan korban.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkotika.

“Kami akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, polisi tengah merampungkan berkas perkara untuk tahap P21.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar rekonstruksi guna mencocokkan keterangan pelaku dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Nanti kami gelar rekonstruksi baru kirim berkas atau P21. Motifnya hanya salah paham, tidak ada motif lain seperti dendam," tegas Laorens.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pras resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025) pukul 14.00 WITA setelah menjalani pemeriksaan intensif. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pembunuhan #denpasar #Kadek Parwata #rekonstruksi