BALIEXPRESS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian kawat tembaga senilai jutaan rupiah di Desa Samplangan, Gianyar.
Pelaku, M.T. (35), ditangkap di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Bedulu, Blahbatuh.
Kasus ini bermula dari laporan Suryadi (42), yang kehilangan 80 kg kawat tembaga dari gudang rumahnya pada Rabu (26/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Iptu I Wayan Nurjana dan Iptu Gde Densa Prana langsung bergerak cepat.
"Berbekal keterangan korban, saksi, dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana.
Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max putih-hitam untuk melancarkan aksinya.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor pelaku dan 80 kg kawat tembaga curian.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kompol Sukadana.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polsek Gianyar dalam menindak kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)
Editor : Nyoman Suarna