SINGARAJA, BALI EXPRESS – Polres Buleleng akhirnya menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 3 orang wanita. Ketiga wanita itu adalah Ida Ayu Oka Suryani Mantra alias Oki, 38; Intan Oktavia Puspitarini alias Intan alias Oca, 38; dan I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni, 57. Mereka memperagakan adegan demi adegan hingga menyebabkan korban I Pande Gede Putra Palguna, 53.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dalam rekonstruksi ini, diperagakan berbagai adegan penting, mulai dari pertemuan antara korban dan tersangka sebelum kejadian, tindakan penganiayaan yang terjadi, hingga proses pembuangan mayat di Desa Pancasari. Rekonstruksi ini mencakup sekitar 43 adegan yang telah dirancang oleh penyidik guna mengungkap kronologi kejadian dengan lebih jelas.
Rekonstruksi juga dilakukan di Gedung Dharma Tungga Polres Buleleng, Kamis (27/2) pagi. Lokasi kejadian meliputi beberapa tempat di Denpasar, seperti hotel, kamar kos, rental mobil, dilakukan rekayasa lokasi di Polres Buleleng.
Keputusan untuk melaksanakan rekonstruksi di Mapolres Buleleng sebagai tempat alternatif didasarkan pada pertimbangan dan kesepakatan dengan para tersangka. Sebab, banyak Tempat Kejadian Perkara (TKP) penting yang berada di Kota Denpasar.
“Meski demikian, khusus untuk adegan pembuangan mayat, rekonstruksi tetap dilakukan di lokasi sesungguhnya, yakni di sekitar jalan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng,” ungkapnya.
Widwan menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyempurnakan proses penyidikan, mengungkap kronologis kejadian secara lebih akurat, serta mencari faktor penyebab kematian korban. Selain itu, rekonstruksi juga menjadi bagian dari penyamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum sebelum proses penuntutan berlangsung.
“Hal ini yang tentunya akan membuat terang baik kronologisnya, peristiwanya, maupun mengungkap kebenaran seperti sesungguhnya,” kata dia.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, adegan ke-11 tersangka Oki melayangkan pukulan cukup keras ke bagian wajah dan kepala korban. Oki memukulnya dengan kaleng racun nyamuk. Saat itu korban telah diikat dan mulutnya ditutup menggunakan lakban. Korban akhirnya tewas setelah disekap selama 10 hari dan disiksa.
Saat mengetahui korban sudah tidak bernyawa, Oki dan Intan kemudian menjalankan tugas untuk membuang mayatnya. Pada adegan ke-41, korban I Pande Gede Putra Palguna didorong ke pinggir jurang di Desa Pancasari, Buleleng.
Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan penunjang untuk memastikan penyebab kematian korban. Hasil histopatologi serta pemeriksaan rambut korban menjadi aspek penting dalam investigasi ini. Dari hasil autopsi yang telah dilakukan, ditemukan berbagai luka pada tubuh korban, mulai dari kepala, punggung, lengan, hingga kaki. Luka-luka ini diduga berasal dari tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang.
Diberitakan sebelumnya, mayat I Pande Gede Putra Palguna ditemukan tersangkut di hutan lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Tubuh korban ditemukan pada Senin (3/2/2025) lalu sekitar pukul 14.00 wita. Keberadaan jenazahnya itu ditandai dengan suara kawanan kera yang tidak biasa. Pedagang yang biasanya berjualan makanan kera di pinggir hutan itu lalu memeriksa ke tepi jurang. Ternyata sosok mayat tersangkut di bawah batang pohon.
Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan autopsy, diketahui bahwa korban I Pande Gede Putra Palguna alias Dede adalah korban pembunuhan. ***
Editor : Dian Suryantini