Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perlu Uang untuk Pulang ke Jaksel, Pria Rampok dan Bikin Robek Kepala Cewek Michat di Kuta

I Gede Paramasutha • Senin, 3 Maret 2025 | 02:15 WIB
DITANGKAP: Aldo ditangkap sesaat setelah merampas ponsel korban dengan kekerasan. (Bali Express/Istimewa)
DITANGKAP: Aldo ditangkap sesaat setelah merampas ponsel korban dengan kekerasan. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Polsek Kuta menangkap seorang pria bernama Aldo Fahrul Rozy Muhammad Wahid, 25. Lantaran, ia nekat rampok seorang cewek Michat (PSK) di sebuah hotel, Jalan Raya Kuta, Badung, pada Jumat, 28 Februari 2025 pukul 01.30 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pria asal Jakarta Selatan (Jaksel) itu sengaja mengincar perempuan lewat aplikasi Michat, sekitar pukul 01.30 WITA.

"Pelaku memang merencanakan mencari perempuan untuk mencuri handphonenya," tuturnya, Minggu 2 Maret 2025.

Kemudian, dia sepakat bertemu dengan korban inisial SA, 19, di tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka lantas masuk kamar bersama dan duduk di kasur untuk ngobrol. Perempuan itu meminta bayaran di awal sebesar Rp 600 ribu.

Namun, pria tersebut hanya punya uang Rp 180 ribu, dan membuat alasan bahwa M-Banking miliknya sedang nge-lag (bermasalah). Saat itu Aldo melihat ada botol parfum di atas meja. 

Saat korban menghadap belakang, maka pelaku langsung mengambil botol tersebut dan memukul kepala SA sampai jatuh ke lantai.

Lalu, Aldo mendorong perempuan itu dan merampas handphonenya. Selanjutnya, pelaku melarikan diri. 

"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di kepala belakang dan kehilangan Iphone 11," tambahnya.

SA pun membuka jendela balkon hotel dan berteriak minta tolong. Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan laporan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan.

Hari itu juga, Aldo yang bersembunyi di semak-semak dekat SMA Negeri 12 Denpasar, Jalan Imam Bonjol, dapat ditangkap sekitar pukul 05.00 WITA.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui motifnya mengambil handphone korban untuk dijual, karena perlu ongkos pulang ke Jaksel.

Atas perbuatannya, Aldo disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#rampok #michat #cewek #kuta