BALIEXPRESS.ID – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil menangkap seorang pria bernama Aldo Fahrul Rozy Muhammad Wahid (25) asal Jakarta Selatan, yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial SA (19) asal Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali.
Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat dan mengajak bertemu dengan niat untuk mencuri ponsel korban.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pelaku mengaku berniat menjual ponsel yang dicurinya guna mendapatkan ongkos untuk kembali ke Jakarta.
Pada malam kejadian, korban dan pelaku bertemu di lobi hotel dan kemudian menuju ke kamar hotel untuk berbincang-bincang.
Saat korban meminta pembayaran sebesar Rp 600.000 melalui transfer, pelaku beralasan bahwa layanan perbankan digitalnya sedang bermasalah dan hanya memiliki uang tunai Rp 180.000.
Baca Juga: Tri Kaya Parisudha dalam Hindu
Ketika korban membelakangi pelaku, pelaku melihat botol parfum di meja dan tiba-tiba mengambilnya.
Pelaku memukul kepala korban dengan botol parfum, menyebabkan ponsel korban terjatuh. Pelaku kemudian mendorong korban, mengambil ponsel iPhone 11 warna hitam milik korban, dan melarikan diri meninggalkan korban yang terluka di tempat kejadian.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat pukulan botol parfum.
Unit Reskrim Polsek Kuta, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anggi Wahyu Romadhon, segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Imam Bonjol, tepatnya di semak-semak dekat SMA Negeri 12 Denpasar.
Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polsek Kuta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi atau pertemuan dengan orang yang tidak dikenal, terlebih melalui aplikasi daring, guna menghindari kejadian serupa.
Editor : Wiwin Meliana