BALIEXPRESS.ID - Pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan kini terus menjadi sorotan.
Hal ini lantaran adanya dugaan pelanggaran batas ketinggian dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043.
Bahkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara telah angkat bicara dan meminta Investor menaati aturan yang ada.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Batas Ketinggan Hotel Step Up, Adi Arnawa Sebut Akan Dicek
Lanang Umbara mengaku, selain Perda Provinsi Bali, juga ada Perda Kabupaten Badung yang mengatur batas ketinggian bangunan.
Untuk itu pembangunan di Gumi Keris disebutkan harus menaati aturan tersebut.
“Kita sudah ada Perda, jadi mereka yang membangun di wilayah Kabupaten Badung - Bali harus mengikuti Perda tersebut,” ujarnya, Senin (3/3).
Baca Juga: Ini Dugaan Pelanggaran Hotel Milik Step Up Solusi Indonesia, Kini Tunggu Hasil Kajian
Pihaknya juga menyebutkan, jajaran DPRD Badung akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan informasi tersebut.
Namun ia menegaskan jika hal tersebut baru dilakukan setelah viral di media sosial.
“Kami di komisi I yang notabene membidangi terkait perizinan akan turun kelapangan dan menjalankan sesuai dengan kewenangan kami. Kalau misalnya ketinggian mencapai 25 meter, itu jelas merupakan sebuah pelanggaran,” tegasnya.
Baca Juga: Satpol PP Bali Geruduk Step Up Hotel : Ada Bangunan 6 Lantai, Viral Sejak Pangkas Tebing
Dalam kunjungan tersebut, Lanang Umbara mengaku, akan mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Selain melihat ketinggian hotel, juga akan dilakukak pengecekan sarana lainnya, seperti pengolahan limbah.
“Ini semua menjadi penting untuk dapat diperingati lebih awal bila ditemukan indikasi yang tidak sesuai aturan,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, Perda Provinsi Bali nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, tertuang batas ketinggian maksimal bangunan adalah 15 meter.
Namun dalam temuan sidak Satpol PP Bali ada dugaan pelanggaran Perda tersebut. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga