BALIEXPRESS.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana bersama OPD terkait menggelar sidak sekitar 40 toko modern berjejaring di wilayah Jembrana akhir pekan lalu.
Hasilnya mengejutkan. Seluruh toko modern tersebut belum melengkapi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), meski sebagian telah beroperasi lebih dari lima tahun.
Sidak yang terfokus di Kecamatan Jembrana dan Negara, meliputi wilayah Gilimanuk hingga Pekutatan, menemukan sejumlah pelanggaran perizinan.
“Jika dalam waktu tersebut izin belum lengkap, akan ada teguran bertahap,” tegas Leo.
Teguran akan diberikan selama tujuh hari untuk teguran pertama, tiga hari untuk teguran kedua dan ketiga.
Kegagalan melengkapi izin setelah teguran ketiga akan berujung pada penghentian operasional toko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Made Gede Budhiarta, menambahkan bahwa STPW wajib dimiliki toko berjejaring dan pengurusan di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Jembrana tidak dipungut biaya.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi data identitas pemberi waralaba, legalitas usaha, sejarah kegiatan usaha, dan hak kekayaan intelektual.
Budhiarta menyayangkan banyaknya toko yang baru mengurus izin saat disidak.
Ia menekankan, izin seharusnya diurus sejak awal usaha beroperasi.
Editor : I Made Mertawan