Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buntut Sanksi Adat Kanorayang, Tiga KK Di Nusa Penida Kesulitan Air Bersih

Wiwin Meliana • Rabu, 5 Maret 2025 | 15:11 WIB

Tiga Kepala Keluarga (KK) di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mengalami kesulitan air bersih setelah kena sanksi adat kanorayang.
Tiga Kepala Keluarga (KK) di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mengalami kesulitan air bersih setelah kena sanksi adat kanorayang.

BALIEXPRESS.ID-Tiga Kepala Keluarga (KK) di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, kini menghadapi kesulitan besar dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.

Kesulitan ini muncul setelah pipa yang mengalirkan air dari sumur bor seorang warga dicabut tanpa pemberitahuan pada Minggu, 2 Maret 2025.

Pipa tersebut sebelumnya digunakan untuk mendistribusikan air bersih ke rumah-rumah warga di sekitar sumur bor milik Made Sudiarta.

Baca Juga: Profil Kadis PUPRPKP Klungkung I Made Jati Laksana, Hobi Otomotif dan Kerap Nyolahin Ida Sesuhunan

Sudiarta, yang menjadi warga yang terkena sanksi adat, menjelaskan bahwa awalnya ada 8 KK yang dijatuhi sanksi adat oleh pihak Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped.

Namun, 4 KK memilih untuk tetap bertahan di rumah mereka yang sudah dihuni turun-temurun.

Sementara itu, 3 KK lainnya memutuskan untuk pindah dan satu KK merantau ke Lampung.

Keempat KK yang tetap tinggal, termasuk rumah Sudiarta, semula mengandalkan sumur bor untuk kebutuhan air mereka.

Sayangnya, setelah pipa yang mengalirkan air tersebut dicabut oleh sejumlah warga yang mengenakan pakaian adat, ketiga KK yang tersisa kini kesulitan mendapatkan pasokan air bersih.

Baca Juga: Polres Jembrana Sidak  Kos-kosan Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Ini Hasilnya  

"Sekarang kami tidak dapat air," keluh Sudiarta dikutip melalui radar buleleng, Rabu (05/03/2025).

Lebih lanjut, Sudiarta juga mengungkapkan adanya berbagai kesulitan lainnya yang mereka alami setelah dijatuhi sanksi adat.

Akses ke rumah mereka sempat diblokir, meskipun akhirnya ada jalan alternatif yang bisa dilalui.

Selain itu, bantuan langsung tunai (BLT) yang semestinya diterima oleh warga yang terkena sanksi adat juga belum kunjung cair, sementara warga lainnya sudah mendapatkan bantuan tersebut.

"Warga penerima BLT lainnya sudah menerima bantuan itu. Kami sudah tidak tahu lagi harus melapor ke siapa, sebab kepala desa dan kepala dusun juga terlibat dalam proses kanorayang ini. Kalau melapor ke polisi, mereka juga sudah tidak bisa membantu karena mediasi sebelumnya sudah gagal," keluh Sudiarta.

Baca Juga: 40 Toko Modern Berjejaring di Jembrana Belum Kantongi Izin Lengkap, Pol PP Beri Waktu 15 Hari

Sanksi adat yang dikenakan kepada 8 KK tersebut disebabkan oleh keterlibatan mereka dalam sengketa tanah negara seluas tujuh are di pesisir pantai dengan pihak Desa Adat Sental Kangin.

Sengketa ini masih dalam proses di pengadilan, namun di atas tanah yang disengketakan sudah berdiri sebuah usaha beach club yang dikelola oleh ke-8 KK tersebut.

Menanggapi hal ini, Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Prebekel Ped untuk menyelidiki masalah yang dihadapi oleh warga tersebut. Camat juga berencana untuk mencari solusi terkait kesulitan air bersih yang dialami oleh beberapa KK tersebut.

“Kami akan segera melakukan koordinasi untuk memastikan di mana pipa itu dibangun sebelumnya, serta mencari solusi mengenai masalah air bersih setelah pipa dicabut,” ujar Kusuma.

 

Editor : Wiwin Meliana
#kanorayang #air bersih #sanksi adat #kepala keluarga #nusa penida