BALIEXPRESS.ID – Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, mengusulkan agar pemerintah kembali menerapkan aturan wajib Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) untuk penduduk pendatang di Bali.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap maraknya kasus kriminalitas yang terjadi di Bali dalam beberapa bulan terakhir, termasuk pencurian, perampokan, hingga pembunuhan yang melibatkan penduduk pendatang.
Baca Juga: DPRD Bali Usulkan Revisi Perda Desa Adat untuk Atasi Kriminalitas, Termasuk Penerapan KIPEM
Kipem sebelumnya sempat diberlakukan di Bali pasca peristiwa Bom Bali I untuk mengendalikan keberadaan penduduk pendatang yang merantau ke Bali.
Saat itu, Kipem diberlakukan bagi warga yang datang dari luar Bali serta warga Bali yang merantau ke Denpasar dan Badung.
Namun, sejak tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan penghapusan Kipem dan menggantinya dengan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).
Namun, SKLD dinilai kurang efektif dalam mengendalikan keberadaan pendatang dan situasi keamanan di Bali.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ni Luh Djelantik mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus kriminal yang belakangan ini terjadi di Bali.
Ia meminta pemerintah untuk kembali menerapkan Kipem, sebagai salah satu cara untuk mengawasi dan mengendalikan penduduk pendatang.
Menurutnya, hal ini dapat membantu mencegah terjadinya tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Hidupkan kembali Kipem. Aktifkan pecalang. Berikan kompensasi sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujar Ni Luh Djelantik dalam unggahannya.
Baca Juga: Ketut Rian Nekat Ulah Pati, Arya Wedakarna Desak Ibu Mantan Pacar Diperiksa Polisi
Senator asal Desa Kalianget, Buleleng ini menegaskan bahwa warga Bali tidak alergi terhadap penduduk pendatang. Namun, ia mengingatkan bahwa Bali harus tetap menjadi pulau yang aman bagi semua pihak, baik warga asli maupun pendatang.
"Bali adalah rumah, bukan hanya untuk warga asli kelahiran Bali. Bali juga rumah bagi mereka yang memutuskan hidup dan mencari nafkah di Bali. Kita punya tanggung jawab yang sama, memastikan Bali tetap aman dan nyaman bagi penghuninya," tambahnya.
Ni Luh Djelantik juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati adat, budaya, dan tradisi yang berlaku di Bali. Ia menekankan pentingnya taat pada aturan dan menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Bali.
Selain itu, terkait dengan potensi praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kipem, Ni Luh Djelantik menyatakan bahwa perlu ada sistem yang lebih transparan dalam pengelolaan data dan dana yang terkumpul.
Ia mengusulkan adanya perbaikan dalam sistem administrasi dan pengawasan agar penerapan Kipem dapat berjalan lebih baik dan efektif.
Usulan Ni Luh Djelantik ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki situasi keamanan di Bali, yang semakin memprihatinkan belakangan ini.
Dengan penerapan kembali Kipem, diharapkan penduduk pendatang dapat lebih terkontrol dan Bali dapat kembali menjadi pulau yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Editor : Wiwin Meliana