BALIEXPRESS.ID - Tuntas sudah proses peradilan kasus satu keluarga aniaya seorang ibu hamil bernama Dian Permatasari di Jimbaran.
Terdakwa yang terdiri dari Norkalam alias Pak Sari, 57, Muri’a, 53, Samsul Arifin, 43, Badriyah alias Bet, 36, dan Sari Murtini, 26, telah jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa 4 Maret 2025.
Majelis Hakim PN Denpasar memvonis kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sehingga menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama empat bulan.
"Vonisnya empat bulan," terang Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa yang dikonfirmasi, Rabu 5 Maret 2025.
Pertimbangan yang meringankan yaitu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan ada yang punya riwayat penyakit, seperti jantung dan stroke.
Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima bulan.
Pihak terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut, begitupula JPU.
Sebagaimana diberitakan, kasus tersebut terjadi di depan rumah korban Dian Permatasari, di Perum Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Saat kejadian, Dian sedang memberi makan anjing liar di sekitar rumahnya.
Namun, saat itu ia terlibat adu mulut dengan para terdakwa akibat ucapan yang dianggap menyinggung satu sama lain.
Seperti komentar terkait pembagian daging kurban, hingga korban yanh dikatai "Wanita N*jis".
Situasi semakin memanas hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
Terdakwa IV, Badriyah, melempar nasi bungkus ke arah korban.
Tak lama kemudian, Terdakwa I, Norkalam, menampar pipi Dian, disusul oleh Terdakwa III, Samsul Arifin, yang memukul pelipis dan bibirnya.
Hingga ibu yang sedang hamil itu kehilangan keseimbangan.
Para terdakwa lainnya juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan berbagai cara.
Termasuk memukul menggunakan helm, mencakar, menendang, dan menyeretnya masuk ke dalam rumahnya sendiri.
Akibat penganiayaan tersebut, Dian mengalami luka serius di bagian kepala, pelipis, leher, tangan, dada, serta punggung.
Cedera yang diderita korban tertuang dalam hasil Visum et Repertum dari RS Surya Husadha Nusa Dua, yang menguatkan bukti adanya tindak kekerasan dalam kejadian tersebut. (*)
Editor : I Gede Paramasutha