BALIEXPRESS.ID- PT Pertamina (Persero) dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan adanya praktik oplosan antara bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite.
Perusahaan energi negara itu juga memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Kasus Satu Keluarga Aniaya Ibu Hamil di Jimbaran, Segini Hukuman Dijatuhkan PN Denpasar
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan Agung,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam klarifikasinya yang disampaikan baru-baru ini.
Fadjar mengungkapkan bahwa penafsiran yang keliru terkait pemaparan oleh Kejaksaan Agung telah menyebabkan adanya kebingungannya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada proses pencampuran yang dilakukan antara Pertamax dengan Pertalite yang mengarah pada penurunan kualitas atau penyimpangan.
Baca Juga: Tiba-Tiba Diralat! Kejaksaan Agung Tegaskan Kasus Korupsi Pertamina: Bukan Oplosan, Tapi Blending
Tudingan mengenai "oplosan" tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan bahan bakar di PT Pertamina Patra Niaga.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa bahan bakar yang seharusnya berstandar RON 92, yang merupakan Pertamax, ternyata tidak sesuai spesifikasinya dan ada indikasi penggunaan bahan bakar yang lebih rendah kualitasnya, seperti RON 88 atau RON 90.
Sebagai respons, netizen di media sosial X dengan akun @KangManto123 memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara istilah "oplos" dan "blending."
Akun tersebut menjelaskan bahwa "oplos" berasal dari Bahasa Jawa yang berarti mencampur, yang memiliki makna yang sama dengan kata "blending" dalam Bahasa Inggris.
Baca Juga: Bupati Satria Apresiasi Kecepatan BPBD dalam Pemotongan Ranting Pohon di Bypass IB Mantra
“Oplos itu bahasa Jawa artinya mencampur,” tulis @KangManto123. “Blending itu bahasa Inggris artinya mencampur, melebur, dsb,” tambahnya. Netizen ini kemudian menyoroti klarifikasi dari Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa Pertamina melakukan "blending" dan bukan "oplos."
Ia menilai bahwa pernyataan Kejaksaan Agung terlihat aneh dan bingung setelah pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Setelah bertemu Erick Thohir jadi ngaco ini @KejaksaanRI,” ungkapnya dalam cuitan yang mendapat perhatian publik.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Motor dan Warung di Tanjung Benoa, Ada yang Tertimpa Puing Bangunan
Pernyataan Pertamina ini merespons spekulasi yang berkembang seputar proses penanganan bahan bakar di PT Pertamina Patra Niaga, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait isu yang berkembang di kalangan masyarakat.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola bahan bakar di perusahaan milik negara ini.
.
Editor : Wiwin Meliana