BALIEXPRESS.ID - Sejumlah jaringan peredaran gelap narkoba internasional yang hendak beroperasi di Pulau Dewata berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama instansi terkait lainnya sepanjang Januari-Februari 2025.
Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kabid Pemberantasan Kombespol Sinar Subawa menerangkan, ada dua Jaringan Rusia-Bali dari kasus berbeda, serta satu Jaringan Hungaria-Bali.
Sebanyak tiga orang Warga Negara Asing (WNA) pun ditangkap. Pihaknya lebih dulu mengungkap WNA inisial TP yang merupakan bagian dari pengedar Jaringan narkoba Hungaria, pada Selasa 21 Januari 2025, di depan sebuah Villa, Kerobokan, Kuta Utara.
"Yang bersangkutan baru landing dari Thailand," ujar Rudy, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Kamis 6 Maret 2025.
Pria asal Inggris ini saat itu menerima paket kiriman dari seorang ojek online. Waktu didekati oleh petugas, TP terlihat sangat panik dan membuang paket kiriman tersebut.
Bahkan berusaha melarikan diri. Sehingga, Tim Pemberantasan segera mengejar dan mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui dalam paket itu terdapat sebuah kemasan warna coklat yang berisi padatan berwarna coklat muda. Diduga, merupakan MDMA dengan berat 1.055,44 gram netto alias 1 kg lebih.
"TP ini menerima perintah mengambil paket yang dikirim melalui jasa pengiriman, dari alur cerita tersebut, ada yang mengendalikan, pasti ada aktor diatasnya yang kini masih kami deteksi," imbuhnya.
Selanjutnya, mengungkap Jaringan narkoba Rusia dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia inisial AZ yang berperan sebagai pengedar.
Bermula ketika pria itu naik pesawat Air Asia dengan rute Phuket Thailand–Bali, mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 26 Januari 2025.
Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pun mencurigai seorang penumpang laki-laki tersebut saat akan melewati pemeriksaan.
Benar saja, setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray, terdeteksi ada barang terlarang yang dibawanya.
Ternyata di dalam kopernya terdapat sebuah kemasan krim warna biru merk “Nivea Cream”.
Di dalam kemasan itu terdapat bungkusan berisi pasta berwarna kuning kecoklatan diduga mengandung narkotika sediaan Delta 9 Tetrahidrokanabinol alias THC seberat 179,52 gram.
THC ini merupakan hasil dari zat yang terkandung dalam ganja. "Adapula sebuah alat hisap dan satu bundel stiker berisi barcode dan tulisan My Bali Store," tambahnya.
Sehingga, AZ diamankan dan diserahkan kepada Petugas BNNP Bali guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berikutnya, pihaknya menangkap tersangka asal Ukraina inisial MI, pada Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wita. Dia adalah bagian dari jaringan narkoba Rusia.
Saat melakukan penyelidikan di sebuah Guesthouse, Perumahan Tirta Graha, Jalan Raya Canggu, Banjar Anyar Kaja, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, petugas menemukan MI.
Di sebelah pria itu berdiri, ada sebuah paket kiriman. Maka, petugas mengamankan pria itu dan memeriksa paket tersebut.
Ternyata isinya adalah satu set alat semprot cat/airless sprayer. Dalam alat itu disembunyikan barang bukti diduga narkotika dengan sediaan THC juga.
Petugas lanjut menemukan mengamankan handphone tersangka dan menggeledah sepeda motor.
"Di dalam dashboard ada juga sebuah kemasan plastik dibalut plester hitam berisi padatan warna coklat kehitaman diduga narkotika yang sama," tandasnya.
Tak sampai di situ, BNN menggeledah tempat tinggal MI dan kembali menemukan barang bukti narkotika, serta non narkotika.
Total barang bukti THC yang disita darinya seberat 1.398,98 gram atau 1,39 kilogram. Diketahui, tersangka memiliki peran sebagai pengedar dalam jaringannya tersebut.
"Jaringan-jaringan internasional ini serupa, pasti ada yang mengendalikan, tidak mungkin bekerja sendiri, para WNA ini kebanyakan dimanfaatkan untuk jadi kuri atau pengedar agar bisa membiayai kehidupan di sini," tuturnya.
Pihaknya kini tengah berusaha menelusuri jaringan yang terlibat dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, pengungkapan tiga jaringan internasional ini merupakan bagian dari penangkapan 11 tersangka kasus narkoba oleh BNNP Bali.
Barang bukti dari berbagai kasus tersebut secara total berupa sabu 1436,13 gram netto; MDMA :1048,06 gram netto; THC 1.398,98 gram netto pun dimusnahkan menggunakan mesin incinerator khusus. (*)
Editor : I Gede Paramasutha