Kronologi Pemilik Salon di Jembrana Diduga Curi Rp 60 Juta Pelanggan Saat Perawatan: Sempat Ditaruh di Bak Sampah
I Putu Suyatra• Jumat, 7 Maret 2025 | 00:37 WIB
MASUK BUI: Tersangka pencurian uang (tengah), pencuri aki (kiri), pencurian motor (kanan). (foto: m.basir/radar bali)
BALIEXPRESS.ID - Jembrana digemparkan dengan kasus mengejutkan! Seorang perempuan paruh baya, Ni Nyoman Norji (64), pemilik salon kecantikan, ditangkap Satreskrim Polres Jembrana karena diduga mencuri uang sebesar Rp 60 juta milik pelanggan saat sedang melakukan perawatan.
Kronologi Kejadian: Uang Hilang Usai Perawatan
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan uangnya pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban mengaku sempat mampir ke salon milik tersangka untuk perawatan, tanpa menyangka kejadian tak terduga akan menimpanya.
Saat menjalani perawatan, korban meminta tolong kepada tersangka untuk mencuci bajunya yang ada di dalam mobil.
Tanpa curiga, korban memberikan remote mobil kepada pelaku.
"Pelaku kemudian membuka pintu mobil dan diduga melihat kantong plastik berisi uang tersebut," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (5/3/2025).
Uang sebesar Rp 60 juta itu disimpan korban dalam kantong plastik hitam putih dan diletakkan di bawah jok mobil. Korban baru menyadari uangnya raib setelah tiba di rumah.
Penyelidikan Mengungkap Aksi Licik Pelaku
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana.
Bergerak cepat, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa rekaman CCTV.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku," jelas AKBP Endang.
Pelaku akhirnya diamankan di salon tempatnya bekerja pada Sabtu (1/3/2025). Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Ia sempat menyimpan uang yang diambil ke dalam tong sampah untuk mengelabui korban. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kembali uang tersebut dan membawanya pulang.
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 60 juta sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kisah ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, bahkan saat berada di tempat yang tampak aman sekalipun.
Apakah ada motif tersembunyi di balik aksi pelaku? Ataukah ada korban lain yang belum terungkap? Kita tunggu perkembangan selanjutnya! ***