Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Maling Motor di Denpasar Menangis saat Ditangkap Warga, Rekannya Berhasil Kabur

I Made Mertawan • Sabtu, 8 Maret 2025 | 14:45 WIB
Fianus Dendungar, 25, diamankan warga karena mencuri sepeda motor di Denpasar.
Fianus Dendungar, 25, diamankan warga karena mencuri sepeda motor di Denpasar.

BALIEXPRESS.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kota Denpasar, Bali.

Seorang pria bernama Denis Fianus Dendungar,25, tertangkap basah saat mencuri sepeda motor di Jalan Nagasari, Banjar Laplap, Desa Penatih, Denpasar Timur, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 19.12 Wita.

Sementara itu, rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa ini bermula saat korban, Putu Raka Dana, baru saja pulang membeli alat bengkel dan memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di seberang bengkel sekitar pukul 15.00 Wita.

Ketika sedang bekerja, ia melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan mondar-mandir di sekitar motornya.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 19.10 Wita, kedua pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

Mengetahui motornya dicuri, Raka Dana langsung berteriak 'maling' dan berusaha mengejar pelaku.

Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian turut melakukan pengejaran.

"Pengejaran itu membuahkan hasil. Salah satu pelaku yang kabur ke arah utara justru terjatuh setelah menabrak mobil dari arah berlawanan," ungkap seorang warga.

Denis yang terjatuh langsung diamankan warga. Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu bahkan menangis dan memohon ampun dengan kedua tangan menangkup.

Sementara itu, temannya yang mengenakan kaus hijau hitam dan celana panjang abu-abu berhasil kabur.

Sosoknya sempat terekam CCTV saat melintas di jalanan, sehingga saat ini masih dalam pencarian polisi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan kejadian tersebut.

"Mengetahui adanya kejadian itu, Tim UKL Polsek Dentim yang dipimpin Kapolsek Kompol Tomiyasa langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku," ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Sebelum dibawa ke kantor polisi, Denis terlebih dahulu mendapat perawatan di RS Trijata karena mengalami luka di pelipis kiri akibat terjatuh.

Kini, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memburu rekan pelaku yang melarikan diri.

Denis dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pencurian #denpasar