Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kubur Bayi di Padanggalak: Hamil Luar Nikah, Pasangan ini Akui Gugurkan Kandungan Pakai Obat

I Gede Paramasutha • Senin, 10 Maret 2025 | 18:55 WIB
Tersangka dan Bukti: Polisi tangkap I Putu DAP dan Ni MBM, serta sita barang bukti obat. (Bali Express/Istimewa)
Tersangka dan Bukti: Polisi tangkap I Putu DAP dan Ni MBM, serta sita barang bukti obat. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur telah menangkap pasangan kekasih inisial I Putu DAP, 21, dan Ni MBM, 18, pelaku yang kubur bayi mereka di pasir Pantai Padanggalak.

Keterangan para pelaku pun sudah dikorek guna mengetahui motif mereka.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pasangan muda ini hamil luar nikah, mengingat statusnya baru pacaran.

"Kedua pelaku mengakui sengaja gugurkan kandungan tersebut," ujarnya, Senin 10 Maret 2025.

Menurut pengakuan pasangan kekasih asal Kerambitan, Tabanan tersebut, mereka membeli obat lewat online untuk menggugurkan kandungan.

Obat itu secara rutin dikonsumsi oleh Ni MBM. Setelah diminum beberapa kali, hasilnya janin di dalam perut perempuan ini tidak ada pergerakan lagi.

Ni MBM lantas merasakan sakit pada perutnya. Sehingga, langsung dibawa ke rumah sakit ibu dan anak di Tabanan.

Setelah dicek oleh dokter, maka dianjurkan untuk dilakukan porses bersalin karena sudah bukaan 10.

"Pihak rumah sakit juga mengatakan bayi tidak ada pergerakan," tambahnya.

Lalu, atas persetujuan keluarga, maka dilakukan proses bersalin dan dari pihak rumah sakit melakukan observasi terhadap bayi yang lahir.

Hingga, dinyatakan anak itu sudah meninggal dunia.

Pihak rumah sakit kemudian menyarankan untuk dilakukan rembug keluarga terkait proses penguburan.

Namun, tersangka Putu DAP malah mengambil jenazah bayi itu untuk dikubur di Pantai Padanggalak.

Bukannya di kubur di tempat yang layak.

"Mereka menguburkan di pantai karena ketakutan, bingung dia si pacarnya yang laki (DAP)," tandasnya.

Hingga akhirnya, perbuatan para tersangka diungkap oleh polisi dan mereka ditangkap.

Ada sejumlah obat-obatan yang disita polisi sebagai barang bukti dan diduga berkaitan dengan upaya pengguguran kandungan.

Seperti, obat Misoprostol 26 butir, 200 mcg sudah diminum, obat mefenamic acid 6 butir 500 mg, obat cefadroxil monohydrate 6 butir 500 mg.

Selain itu, obat tablet tambah darah ferrous fumarate folic acid 3 butir, obat methylergometrine maleate 6 butir 0,125 mg, dan obat parasetamol 4 butir 500 mg.

Atas perbuatannya, pasangan itu disangkakan Pasal 77A Jo 45 A UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KHUP, tentang Aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan.

Ancaman hukuman pasal tersebut paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#kubur #pasangan kekasih #bayi #padanggalak #gugurkan kandungan