BALIEXPRESS.ID - Kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang gadis remaja berinisial NPY (14) di Kabupaten Klungkung, Bali, viral setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial.
Ternyata, insiden tragis ini dipicu oleh tuduhan mengerikan yang menyulut emosi para pelaku.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin mengungkapkan bahwa kejadian nahas itu terjadi di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 00.01 WITA.
Pelaku utama, berinisial GAP (21), nekat menganiaya NPY bersama tiga temannya setelah dituduh menjual korban kepada pria hidung belang.
Pemicu Kekerasan: Tuduhan Mengerikan
Dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025), Letsoin menjelaskan bahwa kekerasan bermula saat ibu korban memarahi GAP melalui telepon.
Sang ibu geram setelah NPY mengaku pernah dijual kepada pria dewasa.
Pertemuan untuk mengklarifikasi tuduhan ini justru berujung pada aksi brutal yang direkam dan disebarkan ke grup WhatsApp bernama GOLEMZ.
”GAP mengaku tidak pernah menjual korban. Tapi saat dipertemukan, dia tersulut emosi hingga melakukan pengeroyokan dibantu PDP (18), NS (17), dan KY (17),” beber Letsoin.
Video Kekerasan Diubah Jadi Konten Pornografi
Yang lebih mengejutkan, NS merekam kejadian tersebut lalu mengirim videonya ke GAP.
Bukannya berhenti, GAP justru mengedit video menjadi konten bermuatan pornografi berdurasi 26 detik.
Video ini kemudian menyebar di luar grup dan menjadi viral, mengundang kecaman masyarakat.
Pacar Korban Berusaha Menghentikan Pengeroyokan
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berusaha melerai aksi kekerasan, namun dicegah oleh para pelaku.
Pria tersebut ternyata adalah pacar korban, yang kini juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
Jerat Hukum Mengancam Para Pelaku
Akibat perbuatannya, GAP dan kawan-kawan dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
Khusus GAP dan NS, mereka mendapat tambahan jeratan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Penyesalan yang Terlambat
Dalam keterangannya, GAP mengaku menyesal telah melakukan kekerasan dan menyebarkan video tersebut.
Ia berdalih bahwa grup GOLEMZ hanyalah tempat seru-seruan, bukan untuk tindak kejahatan.
Imbauan untuk Orang Tua: Awasi Pergaulan dan Gadget Anak
Melihat kasus ini, Kapolres Letsoin mengimbau para orang tua untuk lebih waspada.
Meski menghargai privasi anak, penting bagi orang tua untuk memeriksa aktivitas digital mereka demi mencegah keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum.
Kejadian ini menjadi pengingat keras tentang bahaya pergaulan bebas dan penyalahgunaan teknologi.
Semoga korban mendapat keadilan, dan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. ***
Editor : I Putu Suyatra