BALIEXPRESS.ID - Seorang pengendara motor inisial B, 35, jadi korban begal di Jalan Tulad Balian, dekat M Mart, Denpasar Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu. Kini, pelaku tindak kejahatan itu akhirnya terungkap.
Mirisnya, pelaku begal itu adalah dua orang remaja yang masih di bawah umur, inisial IGS, 16, asal Kubutambahan, Singaraja, dan PAS, 17, asal Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membeberkan kronologi peristiwa tersebut.
Bermula ketika korban melintas dengan sepeda motor di Jalan Tukad Balian, sekitar pukul 05.00 WITA.
"Waktu itu korban hendak berangkat bekerja," ujarnya, Selasa 11 Maret 2025.
Sebelum Toko Besi WK, pria kelahiran Surabaya tersebut melihat ada tiga sepeda motor berjejer menghadap ke utara, berikut sekelompok orang. Seolah-olah dalam posisi hendak balapan.
Saat B melewati mereka, tak disangka dirinya malah dikejar.
Salah satu pelaku yang mengejarnya berucap "Apa kamu lihat-lihat" dan satunya lagi mengancam "Tak tembak kamu,".
Mereka juga membawa bambu sepanjang 1,5 meter dan dipakai memukul punggung korban sampai terjatuh dari motor.
Selanjutnya, pata pelaku merampas tas yang dibawa oleh B.
"Sempat terjadi tarik-menarik tas, hingga terlepas dan diambil pelaku, kunci motor korban juga dibuang," tandasnya.
Selanjutnya, para begal itu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam tas yang dirampas berisikan tiga unit handphone (Hp) Infinix, Realme dan Itel, serta dompet berisi surat-surat penting.
Maka, B melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terakit begal yang membuat resah, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP untuk mengorek keterangan saksi-saksi dan menganalisa CCTV.
Melalui serangkaian penyelidikan tersebut, akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin, 10 Maret 2025.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku yang melakukan begal ada delapan orang termasuk diri mereka berdua.
Mereka berboncengan naik motor. Para teman yang dimaksud adalah inisial F, GN, D, A, R, dan A.
Namun enam orang lainnya ini hanya berstatus sebagai saksi.
"Menurut keterangan yang diambil, teman-teman pelaku tidak ikut melakukan penganiayaan atau merampas barang dan hanya menunggu diatas motor," terangnya.
IGS dsn PAS mengaku awalnya mereka kumpul-kumpul dan jalan-jalan, hendak menikmati sunrise di Pantai Sanur.
Namun, di TKP mereka berpapasan dengan korban dan menghadangnya.
Lalu, tersangka PAS memukul menggunakan bambu yang dibawa. Sementara IGS yang merampas tas korban.
"Motif mereka melakukan kejahatan ini karena ekonomi dan ingin memiliki (ponsel,red),"
Atas perbuatannya, kedua remaja itu disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman pidana pasal tersebut berupa penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, tentunya ada ketentuan khusus dalam proses hukum terhadap anak di bawah umur ini. (*)
Editor : I Gede Paramasutha